• Beranda
  • Berita
  • Wartawan Antara korban pengeroyokan bersaksi di Pengadilan

Wartawan Antara korban pengeroyokan bersaksi di Pengadilan

5 Mei 2020 17:51 WIB
Wartawan Antara korban pengeroyokan bersaksi di Pengadilan
Wakapolres Aceh Barat Kompol Zainuddin (tengah) bersama penyidik memperlihatkan barang bukti dugaan penganiayaan wartawan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Rabu (26/2/2020). ANTARA/HO-Polres Aceh Barat/am.
Wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar yang menjadi korban pengeroyokan terdakwa Akrim dan kawan-kawan memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, dengan majelis hakim diketuai Zulfadly P didampingi M Tahir dan Irwanto masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: Kapolres Aceh Barat berjanji usut tuntas pemukulan wartawan Antara

Baca juga: Wartawan jadi korban pemukulan dalam bus Transjakarta

Baca juga: Polisi buru dua pelaku penyerangan wartawan Poskota


Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Yusni Febriansyah dan Baron Siddiq dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Sidang berlangsung secara virtual, di mana ke empat terdakwa memberikan keterangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh karena ditahan. Sedangkan majelis hakim, JPU dan para saksi korban memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Selain saksi korban Teuku Dedi Iskandar, persidangan tersebut mendengarkan keterangan saksi lainnya yakni Sarah Sabrina, Kasubbag Humas Polres Aceh Barat Usman A Yani, Sa’dul Bahri, dan Rahmat Sardani.

Dalam keterangannya, saksi korban Teuku Dedi Iskandar mengaku dikeroyok empat terdakwa yakni Darmansyah Als Mancah, Umar Dani, Akrim, dan T Erizal.

Pengeroyokan terjadi saat saksi korban sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat Usman A Yani di Elnino Kupi Meulaboh pada Senin 10 Januari 2020 pukul 12.15 WIB.

Saksi korban menduga pengeroyokan terhadap dirinya terkait tugas jurnalistik yang dijalankannya. Sebelumnya, saksi korban menulis pemberitaan terkait kasus pengancaman wartawan media cetak terbitan Banda Aceh, Aidil Firmansyah, diduga dilakukan terdakwa Akrim.

Tidak hanya itu, saksi korban merasa terancam setelah dirinya selaku Ketua Balai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat memberikan keterangan yang disiarkan di berbagai media massa terkait pengancaman wartawan tersebut.

"Akibat pengeroyokan tersebut, saya menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, selama lima hari lamanya," kata Teuku Dedi Iskandar

Saksi korban dirawat karena mengalami sesak napas, pusing, luka di ibu jari tangan kanan, memar di lengan kiri serta trauma dan merasa dipermalukan dengan video pengeroyokan yang beredar luas di masyarakat.

"Saya juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan untuk menghadirkan seorang saksi lainnya karena diduga ikut terlibat bersama terdakwa saat pengeroyokan," kata Teuku Dedi Iskandar

Sementara itu, saksi Usman A Yani dan Rahmad Sardani mengaku tidak melihat korban Teuku Dedi Iskandar dipukul terdakwa. Saksi hanya melihat aksi saling dorong dan berupaya mengayunkan pukulan terhadap korban Teuku Dedi Iskandar.

Pada persidangan tersebut, JPU Yusni Febriansyah juga memutar rekaman video dan CCTV saat pengeroyokan terjadi. Dalam rekaman tersebut, terlihat terdakwa memukul korban.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi majelis hakim diketuai Zulfadly P melanjutkan sidang pada Selasa (12/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pembacaan tuntutan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020