• Beranda
  • Berita
  • Pengamat harap RUU Cipta Kerja koreksi kriteria UMKM nasional

Pengamat harap RUU Cipta Kerja koreksi kriteria UMKM nasional

5 Mei 2020 19:47 WIB
Pengamat harap RUU Cipta Kerja koreksi kriteria UMKM nasional
Sejumlah pelaku UMKM melayani pembeli dengan sistem 'Drive Thru' di kampung Ramadhan cegah COVID-19 Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/5/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.
Pengamat Ekonomi Sutrisno Iwantono berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja daapt mengoreksi definisi mengenai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menurutnya kriterianya sudah cukup jauh tertinggal dibanding negara lain.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa, Iwantono menjelaskan kriteria UMKM sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2008 justru tidak lagi relevan karena setiap institusi punya kriteria tersendiri.

"Antarbank saja kriterianya beda. Sementara kriteria yang kita punya sudah tidak kompatibel dan kalah bersaing dengan kriteria di negara lain, kriteria kita terlalu kecil," kata Direktur Institute of Developing Entrepreunership itu.

Dibandingkan dengan Vietnam, misalnya, kriteria usaha kecil di Indonesia memiliki omzet maksimum Rp2,5 miliar padahal di Vietnam usaha kecil dipatok memiliki omzet hingga Rp50 miliar.

Baca juga: Pengusaha minta pembayaran pajak disederhanakan dalam RUU Cipta Kerja

"Dengan Vietnam saja kita ketinggalan, bagaimana mau membawa UMKM kita ke ranah global? Kriteria saja sudah kalah," katanya.

Demikian pula jika dibandingkan dengan negara lain seperti India, Singapura, Malaysia hingga China. Kriteria UMKM Indonesia disebutnya masih jauh baik dari sisi omzet, aset dan penyerapan tenaga kerja.

Dengan kriteria yang tidak setara itu, Iwantono mengatakan dikhawatirkan usaha besar di Indonesia masih akan dianggap sebagai usaha kecil di pasar global.

"Suatau perusahaan dikatakan usaha besar di Indonesia, tapi di negara lain masih dinyatakan usaha kecil. Sehingga usaha di negara lain bisa dapat fasilitas pemerintah untuk bersaing, tapi di Indonesia sudah dicabut dan proteksinya pun dihilangkan," katanya.

Baca juga: Komisi VI DPR apresiasi BNI restrukturisasi kredit UMKM Rp20 triliun

Ia berharap masalah tersebut bisa dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja itu.

Iwantono pun merekomendasikan masukan terkait Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya mengenai kriteria UMKM sebagai berikut:

Omzet usaha mikro berkisar Rp200 juta hingga Rp2 miliar; usaha kecil Rp2 miliar hingga Rp10 miliar; usaha menengah Rp10 miliar hingga Rp40 miliar; dan usaha besar lebih dari Rp40 miliar.

Selanjutnya, aset usaha mikro berkisar sampai dengan Rp300 juta; usaha kecil Rp300 juta hingga Rp5 miliar; usaha menengah Rp5 miliar hingga Rp15 miliar; dan usaha besar lebih dari Rp15 miliar.

Ada pun penyerapan tenaga kerja untuk usaha mikro yakni lima hingga delapan orang; usaha kecil delapan-40 orang; usaha menengah 40-150 orang; dan usaha besar lebih dari 150 orang.



 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020