• Beranda
  • Berita
  • KPK kembali perpanjang masa penahanan Amril Mukminin

KPK kembali perpanjang masa penahanan Amril Mukminin

5 Mei 2020 21:44 WIB
KPK kembali perpanjang masa penahanan Amril Mukminin
Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (rompi jingga), tersangka kasus suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AM), tersangka kasus suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM sesuai dengan penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Perpanjangan penahanan terhadap Amril, kata dia, dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan.

"Berikutnya, setelah selesai dan pemberkasan dinyatakan lengkap maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Ali.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara penetapan Bupati Bengkalis tersangka

Diketahui, Amril telah ditahan KPK sejak 6 Februari 2020 pasca diumumkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) Makmur pada 16 Mei 2019.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: KPK telusuri sumber suap Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020