Pasalnya, kerap kali pihak pabrik beralasan usahanya berkaitan dengan kepentingan ekspor sesuai yang diperbolehkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, menurut Ade Yasin aturan itu bertolak belakang dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ia terbitkan.
"Memang ada sektor yang dikecualikan, diantaranya produksi alat-alat APD, itu boleh. Tetapi, perusahaan di luar itu masih ada juga yang beroperasi dengan alasan ekspor-impor dan sebagainya, itu kan jadinya kontradiktif," keluhnya.
Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan virus corona COVID-19.
Baca juga: Total 41 PDP meninggal di Kabupaten Bogor dan terus bertambah
Baca juga: Bertambah dua, pasien COVID-19 sembuh di Kabupaten Bogor jadi 15
Dalam surat tersebut, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan ada delapan sektor industri yang bisa beroperasi selama masa pandemi corona, diantaranya sektor yang dapat melakukan ekspor untuk pasar global.
Meski begitu, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu mengambil langkah tegas dengan mewajibkan perusahaan yang beroperasi itu menerapkan protokol kesehatan secara benar seperti mewajibkan pegawainya menggunakan masker dan cairan pembersih tangan.
"Termasuk juga meminta perusahaan melakukan rapid test untuk memastikan lingkungan kerja tetap aman. Kalau tidak melakukan itu, kita akan tegur," tutur Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.*
Baca juga: MUI Bogor puji Ade Yasin bagikan sembako untuk 10.875 ulama
Baca juga: Terus bertambah, pasien COVID-19 Kabupaten Bogor 135 orang
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020