Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa kunjungan kerja bagi pejabat negara, baik di kementerian/lembaga maupun anggota DPR diperbolehkan, namun tidak dengan membawa keluarga.
“Kalau kita pulang sama keluarga enggak boleh. Saya lihat LRT (Palembang), enggak ada kepentingan untuk anak dan istri saya, ini kepentingan saya,” kata Menhub dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam melakukan kunjungan kerja, pejabat negara harus mengantongi surat tugas dari atasan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Kita harus sama dan sebangun, jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” katanya.
Selain pejabat tinggi negara yang mendapat kelonggaran dalam aturan mudik ini, Menhub juga menambahkan bahwa dengan alasan tertentu bisa direkomendasikan untuk bepergian, seperti sakit dan menikah.
“Orang-orang berkebutuhan khusus, misalnya ada orang tua sakit, atau anak nikah, di Jakarta ada 10.000 pekerja musiman bisa diberikan rekomendasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan salah satu Anggota Komisi V DPR dari Partai Nasdem Tamanuri terkait kepentingan tertentu yang mengharuskan membawa keluarga saat kunjungan kerja.
“Apakah kunjungan ke daerah ini diperbolehkan bawa keluarga karena saat dinas ada kondisi di mana anggota terkadang harus bawa keluarga. Apakah harus ada tugas atau hanya kartu anggota DPR saja,” ujarnya.
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di mana mudik resmi dilarang mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
Namun, Menhub memutuskan untuk membuka kembali operasional seluruh moda transportasi mulai Kamis besok, 7 Mei 2020 dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, adanya penjabaran di mana pejabat negara, termasuk anggota DPR diperbolehkan untuk melakukan kunjungan ke daerah untuk alasan dinas, tidak untuk mudik.
Berdasarkan data kasus COVID-19 di Indonesia hingga Selasa, 5 Mei 2020 tercatat sebanyak 12.071 kasus dengan tambahan 484 positif, tambahan 243 sembuh atau total 2.197 orang sembuh dan tambahan delapan meninggal atau total 972 orang meninggal.
Baca juga: Menhub: Pejabat negara boleh kunjungan ke daerah, tapi tidak mudik
Baca juga: Menhub: Mulai 7 Mei seluruh moda transportasi dibuka kembali
Baca juga: Menhub kritisi protokol kesehatan penanganan COVID-19 di bandara
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020