"Hari ini KPU pleno membahas tindak lanjut perppu tersebut," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu.
Langkah-langkah yang akan diambil untuk proses penyelenggaraan pilkada akan ditentukan setelah menggelar pleno tindak lanjut Perppu penundaan pilkada tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan menyarankan agar KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pilkada mengingat waktu yang tersisa sebelum tahapan digulirkan kembali tinggal beberapa minggu lagi.
"Artinya (kalau hari pemilihan pada Desember 2020) kira-kira pada bulan (Mei) ini KPU harus menyiapkan soal revisi PKPU tahapan pemilu, itu penting untuk menjamin sebuah kepastian menegakkan penegakan hukum pemilu," kata dia.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk menunda pilkada serentak 2020 akibat pandemi COVID-19.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin 4 Mei 2020.
Perppu menyisipkan pasal 201A yang menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda karena terjadi bencana non alam dan akan dilaksanakan pada Desember 2020.
Kemudian, Perppu ini juga mengatur ketika pemungutan suara pada Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan maka pemungutan suara dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir.
Baca juga: Pilkada 9 Desember, KPU: Perppu harus terbit April ini
Baca juga: Mardani: DPR mendesak pemerintah segera kirim Perppu penundaan Pilkada
Baca juga: Pemerintah terbitkan Perppu penundaan pilkada
Baca juga: Bawaslu: Perppu penundaan pilkada berikan kepastian dan ketidakpastian
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020