Tim Ahli Universitas Indonesia (UI) di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI mengusulkan enam poin kebijakan soal pajak bagi UMKM, tim medis, dan warga yang terkena dampak COVID-19.rekomendasi dalam kajian perpajakan ini ditujukan untuk mendorong keberpihakan pemerintah kepada rakyat, terutama kelompok masyarakat yang sangat rentan terhadap dampak COVID-19
"Enam poin rekomendasi dalam kajian perpajakan ini ditujukan untuk mendorong keberpihakan pemerintah kepada rakyat, terutama kelompok masyarakat yang sangat rentan terhadap dampak COVID-19," kata Rektor UI Prof. Dr. Ari Kuncoro dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Depok, Jawa Barat, Rabu.
Rekomendasi pertama adalah mendukung keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah dapat memberikan stimulus fiskal dan kebijakan pro cashflow untuk mencegah UMKM mengalami kelumpuhan.
Sebagai contoh relaksasi PPh Final berupa pembebasan PPh Final (tax holiday) minimal untuk masa pajak April-September 2020; pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas sektor UMKM yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan; penurunan tarif (reduced rate) pajak daerah.
Sedangkan sebesar 50 persen untuk pajak restoran bagi UMKM yang mempunyai peredaran bruto kurang dari Rp60.000.000 sebulan; pembebasan pajak hotel untuk hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, yang dijadikan sebagai tempat untuk penanggulangan pendemi COVID-19; penangguhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).
Rekomendasi kedua adalah mendukung pengembangan Research & Development (RnD) khususnya terkait COVID-19 dan penyakit menular lainnya. Secara umum, Pasal 29 C Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2019 telah memberikan payung hukum kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan RnD, namun ketentuan tersebut belum dapat dilaksanakan dikarenakan belum adanya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur. Untuk itu, UI merekomendasikan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pelaksanaan super deduction pada kegiatan RnD dengan tarif maksimum sebesar 300 persen.
Ketiga, insentif PPh bagi tim medis yang langsung menangani pandemi COVID-19. Tim medis yang meliputi dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya merupakan garda terdepan dalam menghadapi pasien COVID-19. Oleh karena itu perlu diberikan insentif khusus, terutama yang langsung menangani pasien COVID-19, berupa pembebasan PPh Orang Pribadi dan pembebasan pemotongan PPh 21 atas keseluruhan penghasilan, bukan seperti pada PMK No. 23 Tahun 2020. Jangka waktu pemberian pembebasan sesuai dengan masa pandemi COVID-19.
Keempat, menjamin tersedianya pasokan kebutuhan pangan bagi rakyat Indonesia. Berkaca pada kondisi di Wuhan, Tiongkok pascawabah COVID-19 yang menunjukkan terjadinya lonjakan harga barang-barang kebutuhan pokok, maka hasil produksi dari perusahaan yang memperoleh insentif Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Untuk itu, perlu dibuat perlakuan perpajakan atas pengeluaran barang dari KITE khususnya barang-barang kebutuhan pokok ke daerah pabean yang setara dengan perlakuan perpajakan atas ekspor.
Kelima, perlakuan khusus bagi pemberian hibah untuk tujuan kemanusiaan. Pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang lebih jelas dan tegas tentang perlakuan PPh dan PPN atas sumbangan (termasuk penyerahan barang kena pajak secara cuma-cuma, dan mekanisme pengkreditan pajak masukan) untuk penanganan pandemi COVID-19.
Terakhir keenam mendorong kebijakan administrasi perpajakan yang khusus dibuat untuk penanganan pandemi COVID-19. Perlu ada aturan khusus yang dapat memastikan bahwa pemberian stimulus fiskal tidak akan memberikan dampak dalam pemeriksaan pajak di kemudian hari.
Ari Kuncoro menuturkan UI berupaya mengajukan usulan kebijakan yang komprehensif guna mendukung pemerintah di dalam pengambilan keputusan. Usulan ini tidak hanya berhenti sampai disini saja melainkan kajian akan terus berlangsung sehingga dapat memberi masukan berkenaan dengan prediksi pola perilaku masa datang pasca COVID-19 untuk dapat kembali bangkit.
Sementara Wakil Rektor UI Prof. Haris menambahkan bahwa policy brief ini akan kami berikan kepada pemerintah sehingga dapat menjadi menu pilihan pengambilan keputusan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Usulan kebijakan ini berupaya menjaga keseimbangan antara keselamatan, kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, tanpa memprioritaskan antara satu dengan lainnya.
Baca juga: UI prihatin rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak
Baca juga: Menkeu paparkan tantangan kebijakan fiskal di Kampus UI Depok
Baca juga: UI rumuskan kebijakan hukum dan regulasi untuk tangani COVID-19
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020