• Beranda
  • Berita
  • MRPTNI: mahasiswa terdampak COVID-19 bisa ajukan keringanan

MRPTNI: mahasiswa terdampak COVID-19 bisa ajukan keringanan

6 Mei 2020 15:39 WIB
MRPTNI: mahasiswa terdampak COVID-19 bisa ajukan keringanan
Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho (ANTARA/Aris Wasita)

para pemimpin perguruan tinggi membuka diri membantu dalam masalah-masalah yang dihadapi para mahasiswa dan keluarganya.

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyatakan mahasiswa yang secara ekonomi terdampak COVID-19 bisa mengajukan keringanan pembayaran uang kuliah.

"Mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak pandemi COVID-19 bisa mengajukan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan regulasi yang telah diatur," kata Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho di Solo, Rabu.

Terkait dampak dari COVID-19 tersebut, katanya, para pemimpin perguruan tinggi membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya.

"Termasuk dampak sulit memenuhi kewajiban UKT, yaitu melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti Nomor 39/2017 tentang Perubahan UKT," ujarnya.

Ia mengatakan dalam proses pengajuan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT dapat dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Selain mengenai kondisi mahasiswa, dikatakannya, MRPTNI juga menyoroti jadwal pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-SBMPTN 2020 yang juga terdampak oleh COVID-19.

"Pelaksanaan UTBK-SBMPTN tetap harus memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi COVID-19," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini rencana pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 akan tetap dilaksanakan pada tanggal 12-22 Juli 2020 dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19.

"Selain itu, melihat kondisi saat ini kegiatan perkuliahan masih tetap dilakukan secara daring," katanya.
 

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020