Ketua MUI Jawa Tengah Ahmad Daroji mengatakan lembaga yang dipimpinnya itu sedang membahas kemungkinan diterbitkannya fatwa tentang Sholat Idul Fitri 1441 dilaksanakan di rumah di tengah pandemi COVID-19."MUI memahami situasi yang dihadapi masyarakat," kata Ahmad Daroji.
"MUI memahami situasi yang dihadapi masyarakat," kata Ahmad Daroji di Semarang, Rabu.
Saat pandemi COVID-19 ini, katanya, umat Islam sudah melaksanakan Sholat Jumat serta tarawih di rumah.
Berkaitan dengan pelaksanaan sholat id, kata dia, hal tersebut akan difinalkan besok.
Ia menyebut fatwa MUI tersebut mengarah pada pelaksanaan Sholat Id bisa dilaksanakan di rumah. Namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika hal tersebut dilaksanakan.
Ia mencontohkan ketika Sholat Id di rumah maka suami atau anak laki-laki tertua di dalam keluarga akan menjadi imam dan khatib.
"Kemudian nanti disampaikan kotbah. Kotbahnya juga tidak panjang-panjang, sekitar 7 menit selesai," katanya.
Hal-hal itu, lanjut dia, yang masih harus dimatangkan oleh MUI.
Ia mengharapkan hal tersebut bisa mengobati keinginan masyarakat.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020