Setidaknya ada empat area yang menjadi perhatian KPK dalam penanganan COVID-19, yaitu pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumbangan pihak ketiga, proses realokasi anggaran, dan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos).
"Dalam pengadaan barang dan jasa, ada potensi kolusi dengan penyedia, 'mark up' harga, 'kickback', benturan kepentingan dalam pengadaan, dan 'fraud' atau kecurangan," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring melalui telekonferensi antara Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK dengan pemda se-Sulteng, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK minta pengadaan barang dan jasa terkait COVID-19 tersalur baik
Untuk sumbangan yang diberikan pihak ketiga, kata Ghufron, ada potensi kecurangan dalam pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan.
"Demikian juga untuk proses realokasi APBN/APBD dalam penanganan COVID-19, ada potensi kecurangan dalam alokasi sumber dana dan belanja serta bagaimana pemanfaatan dananya," ujar Ghufron.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan soal potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) di daerah.
"Ada potensi kecurangan dalam proses pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya," kata Ghufron.
Baca juga: KPK ingatkan pemda se-Kalteng gunakan anggaran Corona sesuai aturan
Selain itu, ia juga mengingatkan lembaganya akan tegas mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan COVID-19.
"Karena keselamatan rakyat adalah yang utama maka korupsi anggaran bencana dikategorikan kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati," kata dia.
Merespons arahan pimpinan KPK, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan Pemprov Sulteng memberikan kebebasan kepada bupati dan wali kota untuk menyalurkan dana penanganan COVID-19 di daerah masing-masing, namun harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Terkait bansos, harus dipastikan diberikan kepada siapa. Bantuan disalurkan berdasarkan nama dan alamat lengkap 'by name by address'," kata Longki.
Baca juga: KPK dorong Pemprov Papua benahi DTKS untuk penyaluran bansos
Sulteng tercatat telah melakukan realokasi APBD untuk kepentingan penanganan COVID-19 yang meliputi tiga fokus belanja, yaitu untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial.
Adapun porsi alokasi masing-masing, yaitu 57,77 persen, 20,70 persen, dan 21,53 persen
Total alokasi anggaran penanganan kesehatan sebesar Rp293,6 miliar terdiri atas anggaran belanja dalam bentuk kegiatan sebanyak Rp122,37 miliar dan berbentuk belanja tidak terduga senilai Rp171,27 miliar.
Kemudian, total alokasi anggaran penanganan dampak ekonomi adalah berjumlah Rp131,8 miliar. Alokasi tersebut terdiri atas anggaran dalam bentuk kegiatan sebesar Rp20 miliar, hibah/bansos sebanyak Rp6,5 miliar, dan belanja tidak terduga senilai Rp105,2 miliar.
Baca juga: Pencegahan di Sumbar, KPK ingatkan bansos corona tidak disalahgunakan
Selanjutnya, total alokasi anggaran penyediaan Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp109,4 miliar. Alokasi tersebut terdiri atas anggaran kegiatan sebesar Rp12,5 miliar, alokasi hibah/bansos Rp42,2 biliar, dan belanja tidak terduga senilai Rp54,59 miliar.
Hadir dalam telekonferensi rapat koordinasi antara KPK dengan pemda se-Provinsi Sulteng tersebut, yakni Gubernur Sulteng, Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng, bupati, wali kota, dan perwakilan dari seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan provinsi, kabupaten/kota di Sulteng.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020