"Pelaku menyebar hoaks di akun media sosial Facebook “Harta S” dengan postingannya yang menjelaskan terkait dengan pejabat negara RI yang terkena COVID-19," kata Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu malam.
Ia mengatakan motif dari pelaku membuat postingan tersebut bertujuan hanya untuk meramaikan media sosial. "Ya untuk ramaikan medsos katanya," ucap Suinaci.
Baca juga: Polisi sebut kabar pembagian masker diberi obat bius hoaks
Baca juga: Sudah 101 kasus hoaks COVID-19 di medsos diungkap polisi
Baca juga: Instagram paling banyak digunakan untuk sebar hoaks
Selanjutnya dari hasil patroli Tim Cyber Polda Bali, ditemukan akun pelaku yang digunakan untuk memposting salah satu pejabat negara RI terpapar COVID-19. Postingan tersebut diunggah pada 1 Mei 2020 pukul 10.25 melalui akun facebook bernama "Harta S".
Selain itu, pada 2 Mei 2020 pukul 12.45, pelaku kembali memposting beberapa kalimat di akun media sosial facebook bernama "Harta S".
Dalam perkara ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan sejak kemarin (5/4) dan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polda Bali.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Berdasarkan bukti yang cukup, IGN. HRT diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,"jelasnya.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020