"Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud 4/2020, disebutkan bahwa sekolah diminta untuk menyiapkan mekanisme PPDB yang sesuai dengan protokol kesehatan. Termasuk mencegah berkumpulnya orang tua dan siswa secara fisik di sekolah," ujar Hamid di Jakarta, Rabu.
Untuk PPDB jalur prestasi dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir atau prestasi akademik dan non-akademik diluar rapor sekolah.
Pihak Kemendikbud akan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan bantuan mekanisme PPDB daring.
Untuk kuota penerimaan siswa lewat jalur prestasi dalam penerimaan PPDB berbasis zonasi sebanyak 30 persen.
Kemudian, kuota penerimaan siswa lewat jalur zonasi minimum 50 persen, jalur afirmasi untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar 15 persen, dan siswa pindahan lima persen.
Hal itu, merupakan kompromi antara aspirasi orang tua dan semangat pemerataan dalam sistem zonasi, mengingat masih ada daerah yang kesulitan menerapkan PPDB berbasis zonasi itu.
Pewarta: Indriani
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020