"Iya, sejak Senin, 4 Mei 2020 telah mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu.
Hari merinci, pada Rabu, penyidik memeriksa Winarko selaku Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai serta Muhtadi selaku Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Baca juga: Kejaksaan Agung periksa dua saksi kasus Jiwasraya
Baca juga: Penegak hukum masih jarang pergunakan pasal pencucian uang
Baca juga: KPK masukkan tersangka Samin Tan dalam status DPO
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. "Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP," paparnya.
Sejauh ini, enam saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Hari menegaskan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan tetap menaati protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Senin (27/4), Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 untuk memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai Tahun 2018 - 2020.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020