Mantan Kepala Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Khairudin (47), dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja, karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD).....tersangka merugikan negara sebesar Rp404 juta
"Tersangka sudah kami titipkan di Rutan Baturaja sejak Rabu (6/5) kemarin," kata Kepala Kejari Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Bayu Pramesti didampingi Kasi Pidsus, Johan, di Baturaja, Kamis.
Baca juga: Kejari Bireuen periksa 23 saksi terkait korupsi dana desa Rp296 juta
Dia menjelaskan, tersangka dititipkan di Rutan Baturaja setelah berkasnya dinyatakan lengkap untuk menjalani proses sidang atas kasus tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat sebagai Kades Pedataran pada 2017 lalu.
Menurut dia, tersangka Khairudin dijerat pasal tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp404 juta.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan tersangka merugikan negara sebesar Rp404 juta," katanya.
Tersangka Khairudin saat dikonfirmasi mengatakan dana Rp404 juta tersebut sudah digunakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan anggaran.
Dia mengaku, dirinya hanya menyalahi administrasi penggunaan dana desa, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua dana yang dianggarkan pemerintah sudah saya jalankan berupa bentuk bangunan. Mungkin saya salah administrasi saja, sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Korupsi dana desa, kepala desa divonis 1 tahun 5 bulan penjara
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020