"Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan menolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Aris Wahyudi melalui siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemlu akan panggil Dubes China terkait perlakuan terhadap WNI ABK
Baca juga: Menlu paparkan rincian perkara 46 ABK WNI di kapal berbendera China
Menurut dia, beberapa aspek ketenagakerjaan yang akan diselidiki, antara lain perizinan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan anak hingga sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Meski pemberian izin penempatan ABK tidak sepenuhnya berada di Kemnaker dengan Surat Ijin Perusahaan Penempatan PMI (SIP3MI), karena Kementerian Perhubungan juga dapat melakukannya lewat Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awal Kapal (SIUPPAK) bagi agen penempatan, pihak Kemnaker akan tetap melakukan investigasi terkait hal itu.
Investigasi itu akan melingkupi aspek ketenagakerjaan, seperti pelanggaran hubungan kerja dan norma ketenagakerjaan khususnya perlindungan pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Migrant CARE soroti pelanggaran HAM terhadap ABK Indonesia
Baca juga: Menteri Edhy tindak lanjuti kasus pelarungan ABK Indonesia
Untuk itu, tegasnya, Kemnaker masih terus melakukan pemeriksaan dan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," tegas Aris.
Baca juga: Anggota DPR minta investigasi kasus ABK meninggal di kapal China
Baca juga: Belasan WNI kru kapal Long Xing dipulangkan ke Indonesia 8 Mei
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020