• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah diminta lindungi ABK di kapal berbendera China

Pemerintah diminta lindungi ABK di kapal berbendera China

7 Mei 2020 18:57 WIB
Pemerintah diminta lindungi ABK di kapal berbendera China
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana. (Antara)

Ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pertama dan terpenting adalah memberi perlindungan terhadap para ABK yang berada di kapal berbendera China

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Indonesia harus memberikan perlindungan terhadap para anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal berbendera China

"Ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pertama dan terpenting adalah memberi perlindungan terhadap para ABK yang berada di kapal berbendera China," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Pada kapal yang saat ini bersandar di pelabuhan Buzan, Korea Selatan ada sejumlah ABK Indonesia yang mengeluhkan kondisi kerja mereka selama bekerja di kapal.

"Mengingat saat ini kapal berada di Korea Selatan maka Perwakilan Indonesia di Korsel yang memiliki tugas ini," ujar Hikmahanto.

Saat ini pemerintah sedang melakukan berbagai upaya terhadap ABK WNI tersebut.

Kedua, lanjut Guru Besar Hukum Internasional UI itu, perwakilan Indonesia di Korea Selatan perlu meminta Kepolisian Korea Selatan untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pidana atau hak asasi manusia berupa perbudakan.

Baca juga: Migrant CARE soroti pelanggaran HAM terhadap ABK Indonesia
Baca juga: Menteri Edhy tindak lanjuti kasus pelarungan ABK Indonesia


"Kepolisian yang berwenang adalah kepolisian Korsel meski kapal tersebut berbendera China. Hal ini karena kapal tersebut berada di wilayah kedaulatan negara Korsel," ujar Hikmahanto.

Ketiga meminta agar pemerintah China membantu otoritas Korsel dan Indonesia melalui kerja sama interpol untuk mengungkap dugaan kejahatan atau pelanggaran HAM berupa perbudakan.

Perlu dipahami pemerintah China tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum mengingat kapal bukanlah milik pemerintah China. Kemungkinan kapal milik WN China yang didaftarkan di China, ungkap Hikmahanto.

Terakhir perlu dilakukan kerja sama interpol antara Korsel, Indonesia dan China untuk menginvestigasi pelarungan jasad WNI.

Beredar kabar ABK warga negara Indonesia yang bekerja di Kapal Nelayan berbendera China meninggal dan dilarung ke laut di area New Zealand.

Investigasi ini untuk mengetahui apakah pelarungan  dilakukan dalam koridor yang sah menurut hukum atau tidak, ujar dia.

Ia mengatakan memang sepintas terlihat dalam video jasad dilarung tetapi sebelum hal tersebut dilakukan ada ritual untuk mendoakan jasad.

Mendoakan jasad bisa diartikan tidak ada kesemena-menaan untuk melakukan pelarungan jenazah oleh ABK kapal nelayan berbendera China tersebut, pungkas dia.

Baca juga: China sebut larung jasad ABK WNI sesuai aturan ILO, disetujui keluarga
Baca juga: Menlu paparkan rincian perkara 46 ABK WNI di kapal berbendera China

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020