"Ya, pasti (klub bisa hilang kepercayaan). Itu kan artinya pemimpin atau direktur utamanya tidak bisa mengelola bawahannya," kata Haruna kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Haruna menyesalkan mengapa masalah internal perusahaan harus diselesaikan dengan surat menyurat, padahal persoalan di LIB bisa dilaporkan kepada komisaris perusahaan.
"Jika ada masalah di perusahaan itu kenapa tidak dilaporkan ke komisaris?" tutur Haruna.
Pada Kamis (7/5), beredar surat dari tiga anggota direksi PT Liga Indonesia Baru (LIB) yaitu Direktur Bisnis PT Liga Indonesia Baru Rudy Kangdra, Direktur Operasional Sudjarno dan Direktur Keuangan Anthony Chandra Kartawiria tentang 'Pengaduan Mengenai Keresahan di Internal Perusahaan'.
Baca juga: Direktur bantah buat mosi tidak percaya kepada Dirut LIB
Dokumen bertanggal 4 Mei 2020 itu ditujukan kepada semua pemegang saham PT LIB. Di dalam surat yang ditembuskan ke Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua Umum PSSI, Exco PSSI, Plt Sekjen PSSI dan Dewan Komisaris PT LIB tersebut, ketiga direktur LIB menjabarkan empat poin yang intinya menyatakan bahwa Direktur Utama PT LIB Cucu Somantri, yang juga menjabat wakil ketua umum PSSI, kerap mengambil keputusan secara sepihak.
Ketika dikonfirmasi, Rudy Kangdra menyebut surat tersebut hanya pemberitahuan kepada pemilik saham, dalam hal ini klub Liga 1 dan 2 juga PSSI, bukan mosi tidak percaya seperti yang banyak disebutkan.
Meski demikian, bagi Haruna, tidak ada bedanya pemberitahuan atau mosi tidak percaya dalam konteks tersebut.
"Sama saja. Itu menepuk air kena muka sendiri. Jadi role model baru masalah internal perusahaan harus pakai surat menyurat begitu, ya? Aturan atau ketentuan mana, ada direksi bisa membuat mosi tidak percaya kepada dirut?" kata Haruna.
Baca juga: Direktur Madura United akui klub minta RUPS luar biasa
Haruna bahkan menyebut bahwa pembuat surat tersebut tidak memiliki integritas yang baik.
"Orang-orang itu harus masuk daftar 'persona non grata' tidak boleh terlibat di perusahaan yang berafiliasi kepada PSSI," tutur dia.
Sementara terkait permintaan para direktur LIB yakni Rudy, Sudjarno dan Anthony kepada pemegang saham untuk mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa agar kepengurusan perseroan bisa dievaluasi, Haruna menegaskan bahwa itu 'terbalik'.
Lazimnya, seperti menurut Ayat 2 Pasal 79 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS dilaksanakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris kepada Direksi.
"Apalagi membaca suratnya, seolah-olah memerintahkan kepada pemegang saham untuk segera melakukan RUPS, benar-benar dunia dibalik-balik, ya," kata Haruna.
Baca juga: PSSI minta LIB hentikan kegaduhan internal
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2020