• Beranda
  • Berita
  • Moda transportasi dibuka lagi, ini kata biro perjalanan daring

Moda transportasi dibuka lagi, ini kata biro perjalanan daring

7 Mei 2020 20:21 WIB
Moda transportasi dibuka lagi, ini kata biro perjalanan daring
Ilustrasi aktivitas di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Kementerian Perhubungan membuka lagi akses moda transportasi udara, darat dan laut mulai hari Kamis (7/5) asalkan sesuai protokol kesehatan.

Biro perjalanan daring Pegipegi mengatakan, sebagai pihak ketiga yang menjual tiket pesawat dan kereta api, biro perjalanan itu menjual tiket berdasarkan ketersediaan dari pihak partner.

"Mengingat adanya peraturan pelarangan pengangkutan penumpang, kami percaya pihak partner juga menyesuaikan dengan peraturan tersebut sehingga ketersediaan inventori akan tercermin di hasil pencarian di website dan aplikasi Pegipegi," kata Busyra Oryza, Corporate Communications Manager Pegipegi kepada ANTARA, Kamis.

Pegipegi tidak mengungkapkan apakah keputusan ini mempengaruhi kenaikan penjualan tiket.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Penumpang yang boleh bepergian diatur dalam pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertulis kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi untuk orang-orang yang punya kebutuhan khusus seperti pasien yang butuh pelayanan kesehatan hingga repatriasi pekerja migran Indonesia.

Mereka harus memenuhi persyaratan untuk bepergian seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas dan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

Nantinya, agen wisata tidak mengurusi persyaratan yang harus dipenuhi untuk berpergian. Menurut Senior Public Relations Executive Tiket.com Yosi Marhayati, semuanya diatur oleh setiap maskapai. Pemeriksaan persyaratan pun dilakukan di konter check in maskapai.

"Pihak maskapai pun memberikan kebijakan bahwa penumpang yang meneruskan pemesanan dianggap mengetahui dan memenuhi persyaratan yang diminta," kata Yosi.

"Oleh karena itu, penumpang secara tegas setuju melepaskan haknya mendapatkan refund dalam hal tidak dapat melakukan check-in."

Baca juga: Sejumlah pejabat berkolaborasi nyanyikan lagu "Ra Mudik Ra Popo"

Baca juga: Bukan untuk mudik, Garuda mulai penerbangan Jambi-Jakarta 11 Mei

Baca juga: 11 hari Operasi Ketupat, polisi putar balik 28.093 kendaraan pemudik

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020