Penanganannya telahbsesuai protokol pengelolaan limbah berbahaya rumah tangga demi melindungi petugas kebersihan di garda terdepan.
Kasi Pengelolaan Limbah B3 DLH DKI Rosa Ambarsari saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengatakan, jumlah tersebut adalah sampah yang tercatat hingga April 2020 dari lima wilayah di ibu kota.
Sampah medis dari Jakarta Barat merupakan yang terbanyak (54,52 kg), disusul Jakarta Utara (47 kg) dan ketiga terbanyak Jakarta Selatan (38 kg) yang kemudian dikelola oleh pihak ketiga.
Limbah medis terdiri atas masker bekas, sarung tangan bekas dan baju pelindung diri. DLH DKI bekerjasama dengan PT Wastec Internasional untuk pemusnahan limbah medis tersebut.
Baca juga: Jakarta Pusat tangani 26 kilogram sampah infeksius April 2020
Baca juga: DLH Jakarta Utara catat penurunan volume sampah selama PSBB
Sebelumnya, Kepala DLH DKI Andono Warih mengatakan bahwa kesadaran masyarakat yang meningkat untuk memakai alat pelindung diri (masker dan sarung tangan sekali pakai) menyebabkan sampah tersebut berpotensi masuk dalam kategori limbah B3.
Bahkan, sampah jenis tersebut berpotensi masuk dalam kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit sehingga dibutuhkan penanganan khusus.
"Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga," kata Andono.
Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai dasar yang kuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Tata kelola ini sudah berjalan. Rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kementerian LHK," tuturnya.
Baca juga: DLH Kepulauan Seribu musnahkan 9 kilogram sampah medis dan B3
Sedangkan untuk pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
"Ada kekhawatiran juga masker bekas sekali pakai yang mempunyai potensi berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat. Ini membahayakan kesehatan pemakainya," katanya.
Andono berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah.
Misalnya dengan cairan pemutih pakaian. Lalu, masker sekali pakai yang telah selesai digunakan agar digunting untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Adapun pengumpulan limbah medis dari rumah tangga di lima wilayah kota sampai dengan April 2020 adalah:
1. Jakarta Timur : 33 kilogram.
2. Jakarta Selatan : 38 kilogram.
3. Jakarta Pusat : 30 kilogram.
4. Jakarta Barat : 54,52 kilogram.
5. Jakarta Utara : 47 kilogram.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020