• Beranda
  • Berita
  • F-PPP: Pelonggaran transportasi buat PSBB di daerah tidak maksimal

F-PPP: Pelonggaran transportasi buat PSBB di daerah tidak maksimal

8 Mei 2020 11:00 WIB
F-PPP: Pelonggaran transportasi buat PSBB di daerah tidak maksimal
Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pri.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai langkah pemerintah yang berencana melonggarkan dan memperbolehkannya perjalanan ataupun transportasi udara, laut, dan udara mengangkut orang, membuat pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal.

Menurut dia, pernyataan Menteri Perhubungan bahwa tidak ada perubahan aturan namun hanya penjabaran aturan, itu hanya retorika belaka sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan.

"Pelaksanaan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan ketidaktegasan dalam menerapkan sejumlah aturan," kata Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, jika alasannya untuk pebisnis atau pejabat, seberapa banyak jumlah mereka, karena bukankah bisa dibuat kluster perjalanan pada waktu-waktu tertentu sehingga tidak dibebaskan waktunya seperti sekarang.

Hal itu mengingat pengalaman yang terjadi di lapangan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk aktif melapor terkait COVID-19 tentu akan menyulitkan deteksi penyebaran.

Baca juga: F-PPP: Relaksasi PSBB bisa dilakukan bila pandemi turun drastis

Baca juga: F-PPP DPR nilai rencana kedatangan 500 TKA China lukai perasaan publik


"Maka, dengan adanya kelonggaran akses transportasi ini, harus diwaspadai gelombang II penyebaran COVID-19. Jika ini terjadi, Pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya," ujarnya.

Wakil Sekjen DPP PPP itu menilai dengan kembalinya mobilitas warga dari satu kota ke kota lain membuat himbauan jaga jarak atau physical distancing maupun social distancing yang dilakukan selama ini menjadi tidak terlalu bermakna.

Kalaupun ada pemeriksaan kesehatan bagi penumpang sebelum berangkat, menurut dia, bukankah masa inkubasi COVID-19 selama 14 hari.

"Mengingat kejadian pertama kali masuknya virus tersebut ke Indonesia dari seorang WNA yang sama sekali tidak terdeteksi di bandara. Ini harus menjadi pembelajaran, terlebih perjalanan darat yang kontrol pemeriksaannya sedikit longgar," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020