PT Angkasa Pura I menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan di Bandara Internasional Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara.Mereka akan menjadi perhatian kami di posko penjagaan dan pemeriksaan
PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pihaknya sudah mendapat Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara.
"Dalam surat edaran tersebut ada perintah pembuatan posko penjagaan dan pemeriksaan calon penumpang. Untuk itu, terhitung mulai 8 Mei 2020, di Bandara Internasional Yogykarta sudah mendirikan posko," katanya
Ia mengatakan seluruh calon penumpang yang berangkat melalui Bandara Internasional Yogyakarta akan menggunakan protokol kesehatan, sesuai Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor SEHK0201 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Ada tiga kriteria calon penumpang, yakni mereka yang mewakili lembaga pemerintah atau swasta, kemudian mereka yang berobat atau ada keluarganya yang sakit keras atau meninggal, dan pemulangan WNI, pelajar atau orang dalam kebutuhan khusus.
"Mereka akan menjadi perhatian kami di posko penjagaan dan pemeriksaan, yang terdiri dari KKP, AP I, TNI, Polri, BP3TKI, dan gugus tugas penanganan COVID-19 di Kulon Progo," kata Agus.
Baca juga: AP I hentikan penerbangan komersial melalui bandara Yogyakarta
Baca juga: DPRD Kulon Progo minta pemeriksaan kesehatan di YIA ditingkatkan
Baca juga: Bandara baru Yogyakarta terapkan protokol kesehatan, cegah Corona
Pewarta: Sutarmi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020