• Beranda
  • Berita
  • Bandara Lombok buka operasional penerbangan terbatas

Bandara Lombok buka operasional penerbangan terbatas

8 Mei 2020 19:40 WIB
Bandara Lombok buka operasional penerbangan terbatas
Suasana di apron Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). (ANTARA/Humas BIL/dok).

Kami siap melaksanakan peraturan tersebut dan siap melayani operasional terbatas maskapai penerbangan sesuai jam operasional Bandara Lombok saat ini, yaitu mulai pukul 09.00 WITA sampai 15.00 WITA.

Bandara Internasional Lombok di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kembali membuka operasional maskapai penerbangan untuk rute domestik meski masih secara terbatas.

General Manager Bandara Internasional Lombok (BIL) Nugroho Jati di Lombok Tengah, Jumat,  mengatakan pengoperasian bandara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tanggal 6 Mei 2020.

Selain itu,  SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI nomor 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca juga: Kembali beroperasi, Bandara RHF Tanjungpinang layani 24 penumpang

"Kami siap melaksanakan peraturan tersebut dan siap melayani operasional terbatas maskapai penerbangan sesuai jam operasional Bandara Lombok saat ini, yaitu mulai pukul 09.00 WITA sampai 15.00 WITA," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan operasional terbatas ini, Bandara Lombok tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas COVID-19 daerah, dan instansi terkait lainnya.

"Kami juga menyiapkan posko terpadu yang terdiri dari pihak bandara, TNI/Polri, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan kekuatan 43 personel yang bertugas secara bergiliran," terang Nugroho Jati.

Nugroho Jati juga menegaskan bahwa ketentuan terkait penumpang sesuai SE nomor 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bukanlah untuk perjalanan mudik, melainkan diperuntukkan bagi perjalanan penumpang dalam rangka tugas kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Selain itu, saat pembelian tiket calon penumpang harus melengkapi dokumen seperti surat tugas dari instansi/lembaga, surat keterangan bebas COVID-19, serta melaporkan rencana perjalanan yang akan dilakukan. Penjualan tiket hanya dilakukan di kantor cabang maskapai penerbangan dan tidak di bandara.

Baca juga: KKP Bandara Soetta ungkap 40 penumpang positif COVID-19 pada April-Mei

Setibanya di bandara, dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi kembali oleh petugas di area dropzone sebelum penumpang masuk ke dalam terminal. Ketentuan lebih lengkap mengenai persyaratan serta jadwal penerbangan dapat menghubungi kantor cabang atau layanan pelanggan maskapai yang bersangkutan.

"Kami kembali menekankan bahwa diberikannya izin bagi moda transportasi untuk kembali beroperasi ini bukan bertujuan memperbolehkan masyarakat mudik. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak dan tidak memenuhi kriteria sebaiknya menunda perjalanan. Kesadaran masyarakat diperlukan untuk mempercepat penanganan COVID-19," katanya

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020