"Diharapkan kades melakukan percepatan sinkronisasi dan pengesahan data oleh kepala daerah," katanya dalam telekonferensi di Istana Negara menurut rilis yang diterima ANTARA, Sabtu.
Ia mengatakan pendataan nama-nama warga yang berhak mendapatkan BLT dana desa dilakukan oleh relawan desa lawan COVID-19 yang dibentuk dan diketuai oleh kepala desa, dengan basis pendataan dimulai dari tingkat RT.
"Masing-masing RT minimal 3 orang relawan untuk mendata agar terjadi keputusan yang fair dalam menetapkan warga miskin yang harus dibantu," katanya.
Setelah pendataan tingkat RT dilakukan, hasil tersebut, katanya, akan dibawa ke musyawarah desa khusus (Musdesus) guna diverifikasi atau divalidasi agar tidak menimbulkan polemik.
"Ini penting agar tidak ada pihak-pihak yang merasa tidak diajak di dalam membahas dan memutuskan siapa yang berhak menerima BLT. Setelah disepakati Musdesus barulah ditetapkan oleh kepala desa," katanya.
Agar tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih dengan penerima bantuan-bantuan yang lain, hasil dari tingkat desa akan disesuaikan dengan data di Kabupaten.
Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah untuk mempercepat penyelesaian data-data yang sudah masuk sehingga BLT dana desa dapat segera disalurkan.
"Kita mengharapkan dukungan kepala daerah agar data-data yang sudah masuk yang sekian puluh ribu segera diselesaikan agar pihak desa bisa segera menyalurkan BLT desa," kata Mendes.
Sebelumnya, menurut laporan yang terhitung hingga Jumat, sebanyak 80 kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh Indonesia telah mencairkan BLT yang berasal dari dana desa.
"Sekitar 10 ribu desa telah mencairkan dana desa untuk BLT. Lalu sekitar 27 ribu lebih desa sudah melakukan pendataan untuk penerima BLT dan 24 ribu lebih desa yang sudah mengalokasikan untuk BLT," kata Mendes Abdul Halim.
Ia mengatakan penyaluran dana desa untuk BLT itu dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk jaring pengaman sosial (JPS) bidang kesehatan dan ketahanan ekonomi.
"Semula untuk bidang kesehatan dalam bentuk desa tanggap COVID-19 yang di dalamnya mengatur pembentukan relawan desa lawan COVID-19 dan dana desa untuk ketahanan ekonomi dalam bentuk padat karya tunai desa," katanya.
"Atas perintah Presiden, akhirnya dana desa direalokasi, digunakan untuk BLT. Karena itu kita lakukan revisi Permendes, dari permendes nomor 11 menjadi Permendes nomor 6 tahun 2020," kata Mendes lebih lanjut.
Ia mengatakan sasaran penerima BLT dana desa tersebut adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19 dan yang belum mendapat bantuan apapun dari JPS pemerintah.
Selain itu, keluarga yang rentan terkena penyakit menahun atau kronis juga berhak mendapatkan BLT dana desa tersebut.
"Ini kita tambahkan karena adanya kedekatan COVID-19 dengan penyakit menahun," kata Mendes.
Baca juga: Menteri Desa minta percepatan sinkronisasi data penerima BLT
Baca juga: Sebanyak 5.321 KK miskin di Kulon Progo dapat BLT dana desa
Baca juga: Sepekan, BLT Dana Desa hingga pandemi COVID-19 masih jauh dari selesai
Baca juga: Menteri: BLT dana desa diberikan Rp600 ribu selama tiga bulan
Pewarta: Katriana
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020