• Beranda
  • Berita
  • Prosedur baru, AP II: Penumpang harus di bandara 4 jam sebelum terbang

Prosedur baru, AP II: Penumpang harus di bandara 4 jam sebelum terbang

9 Mei 2020 15:29 WIB
Prosedur baru, AP II: Penumpang harus di bandara 4 jam sebelum terbang
Ilustrasi: Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh calon penumpang di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan, di mana penumpang harus sudah berada di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, mengatakan prosedur baru itu dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

"Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," katanya.

Ia menyampaikan prosedur baru dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Calon penumpang pesawat diminta sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Penumpang numpuk, AP II diminta lebih siap terapkan protokol kesehatan

"Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI dan Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya," ujar Muhamad Wasid.

Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.

Baca juga: KKP Bandara Soetta ungkap 40 penumpang positif COVID-19 pada April-Mei

Pemerintah telah mengizinkan kembali penerbangan niaga berjadwal rute domestik sejak 7 Mei 2020 guna mengatasi COVID-19 di Indonesia.

Penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COVID-19 ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.

Baca juga: Menhub: Mulai 7 Mei seluruh moda transportasi dibuka kembali
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020