• Beranda
  • Berita
  • Henry Indraguna resmi jadi kuasa hukum Roy Kiyoshi

Henry Indraguna resmi jadi kuasa hukum Roy Kiyoshi

9 Mei 2020 17:11 WIB
Henry Indraguna resmi jadi kuasa hukum Roy Kiyoshi
Tangkapan layar video Roy Kiyoshi jalani pemeriksaan di ruang penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba, Jumat (8/5/2020) (ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan)

Kemarin surat kuasa sudah ditandatangani oleh Roy

Pengacara Henry Indraguna resmi menjadi penasehat hukum Roy Kiyoshi setelah mengantongi surat kuasa dari paranormal muda tersebut.

"Kemarin surat kuasa sudah ditandatangani oleh Roy, sudah resmi sebagai penasehat hukumnya," kata Henry saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Henry mengatakan saat ini dirinya sedang menuju ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu dengan penyidik sekaligus berdiskusi dengan Roy Kiyoshi terkait langkah-langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya Henry memberikan keterangan kepada awak media dengan status sebagai kerabat. Setelah mengantongi surat kuasa, Henry siap mendampingi Roy sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Roy Kiyoshi beli obat golongan psikotropika secara daring

Roy Kiyoshi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak Jumat (8/5) pukul 16.30 WIB.

Henry mengatakan kedatangannya ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menemui penyidik guna memastikan kepastian hukum selanjutnya.

"Selanjutnya saya akan coba berdiskusi dengan Roy untuk langkah-langkah hukum setelah itu baru berdiskusi dengan keluarnya Roy," kata Henry.

Perihal apa saja yang akan dibicarakan dengan Roy dan penyidik, pengusaha sekaligus konsultan hukum tersebut mengatakan tentang kemungkinan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi.

Baca juga: Henry Indraguna sebut Roy Kiyoshi alami 'mental distancing'

Menurut Henry, upaya ini dilakukan karena pertimbangan Roy mengonsumsi obat tidur nitrazepam dan dumolid karena memiliki gangguan kesehatan susah tidur.

Selain itu, jenis obat tidur nitrazepam maupun dumolid yang dikonsumsi Roy termasuk golongan benzodiazepine.

"Benzodiazepine itu termasuk golongan 4 psikotropika. Nah golongan 4 itu golongan yang ringan," katanya.

Selain, Roy bisa membuktikan bahwa dirinya mempunyai penyakit insomnia, hal itu dibuktikan dengan keterangan dokter dan beberapa resep dokter yang diberikan oleh dokter pribadinya.

Baca juga: Henry Indraguna sebut ada pihak ingin jatuhkan Roy Kiyoshi

Obat-obat yang diresepkan oleh dokter tersebut adalah obat penenang atau obat tidur.

Henry menambahkan, sudah sepantasnya Roy Kiyoshi diberikan kesempatan untuk direhabilitasi dengan pertimbangan tersebut di atas.


 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020