Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) akan menambah syarat penerima program asimilasi terkait kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 karena adanya sejumlah narapidana yang bermasalah usai keluar penjara.Sekarang para narapidana yang akan keluar keluarganya diminta datang langsung ke kantor
"Untuk ke depannya narapidana yang memenuhi syarat sebagai penerima asimilasi, keluarganya akan didatangkan langsung untuk membuat surat pernyataan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir, di Padang, Sabtu.
Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen keluarga dalam mengawasi narapidana bersangkutan usai keluar penjara.
Baca juga: Polisi tangkap narapidana bebas asimilasi karena Corona
Ia mengatakan pada pemberian sebelumnya sebagian keluarga hanya memberikan pernyataan secara tertulis tanpa datang langsung ke Lapas atau Rutan.
"Sekarang para narapidana yang akan keluar keluarganya diminta datang langsung ke kantor," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pengawasan bagi narapidana yang telah keluar penjara melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Pengawasan akan diperketat, keluarga serta lingkungannya pun akan dipantau secara intens," ucapnya menegaskan.
Baca juga: Tanpa COVID-19, Kemenkumham tetap keluarkan 69 ribu napi di 2020
Budi membeberkan hingga saat ini ada sebanyak 1.046 narapidana yang menerima asimilasi sejak pertama kali diberikan pada awal April 2020.
Jumlah tersebut tersebut di 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) Lapas atau Rutan yang ada di daerah setempat.
Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengawasan para narapidana tersebut.
"Identitas serta alamat para penerima asimilasi juga telah kami serahkan pada pihak kepolisian," tuturnya.
Pada bagian lain, hingga saat ini diketahui telah ada enam narapidana penerima asimilasi yang kembali terjerat kasus. Semuanya telah diproses oleh Polresta Padang.
Baca juga: Perlu pengawasan bagi napi asimilasi yang berulah
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020