"Selama 16 hari digelarnya Operasi Ketupat Jaya 2020 tercatat 15.751 unit kendaraan yang ditindak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Minggu.
Adapun bentuk penindakan terhadap kendaraan yang tersebut adalah tidak memperbolehkan kendaraan pemudik itu keluar Jabodetabek dan dikembalikan ke daerah asalnya.
Namun tindakan lebih tegas diberikan oleh petugas terhadap sejumlah kendaraan sewa (rental) dan truk yang kepergok membawa pemudik keluar Jabodetabek.
Untuk truk dan kendaraan rental tersebut petugas memberikan sanksi yang lebih keras, yakni pemberian tilang sebelum diarahkan kembali ke Jabodetabek.
Baca juga: Hari ke-15 Operasi Ketupat Jaya tindak 15.044 kendaraan
Baca juga: Polisi periksa kendaraan dicurigai bawa pemudik dari Jakarta
Tilang tersebut didasarkan pada pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,-
Kemudian rincian penindakan per hari sejak hari pertama digelarnya Operasi Ketupat Jaya 2020, yakni 1.873 kendaraan pada 24 April, pada 25 April 1.293 kendaraan, 26 April 875 kendaraan, 27 April sebanyak 907 kendaraan dan 886 unit kendaraan 28 April 2020.
Selanjutnya pada 29 April terjadi peningkatan, yakni 1.097 kendaraan, lalu 30 April 842 kendaraan.
Kemudian pada 1 Mei ada 961 kendaraan dan 2 Mei terdapat 933 kendaraan. Selanjutnya pada 3 Mei ada 895 kendaraan dan 4 Mei ada 1.093 kendaraan dan 5 Mei ada 882 kendaraan.
Kemudian pada 6 Mei sebanyak 1.007 kendaraan, 7 Mei sebanyak 747 kendaraan, 8 Mei sebanyak 778 kendaraan dan 9 Mei dengan 707 kendaraan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020