Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terdapat 587 pekerja migran Indonesia (PMI) terpapar COVID-19 dengan 224 orang sudah dinyatakan positif, menurut laporan Atase Ketenagakerjaan di 11 negara penempatan.Para Atase Naker saya minta waspada 24 jam, ponsel jangan dimatikan
Dalam konferensi video bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Minggu, para Atase Ketenagakerjaan melaporkan terdapat total 587 PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) terpapar COVID-19. Yang sudah dinyatakan positif adalah sebanyak 224 orang, 353 orang tengah menjalani karantina dan 10 orang meninggal dunia.
"Kami minta kepada para Atase Ketenagakerjaan untuk meningkatkan upaya perlindungan dan penanganan kasus PMI akibat wabah virus corona atau COVID-19 di negara- negara penempatan, " kata Menaker Ida menurut siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dari 224 PMI yang positif dan menjalani perawatan 108 orang berada di Malaysia, 40 orang di Uni Emirat Arab, 37 orang di Arab Saudi, 18 PMI berada di Qatar, 13 orang di Kuwait, lima orang di Singapura, dua orang di Taiwan dan seorang PMI di Brunei Darussalam.
Untuk PMI yang menjalani karantina, dari 353 orang terbagi di Korea Selatan, Qatar, Arab Saudi dan Kuwait. Sedangkan untuk 10 PMI yang meninggal berada di Jeddah, Arab Saudi.
Berkaca dari hal itu, Menaker Ida berharap para atase untuk terus memantau kondisi PMI di negara penempatan masing-masing dan meminta mereka mengimbau PMI untuk tidak pulang ke Indonesia sebagai bagian usaha memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Para Atase Naker saya minta waspada 24 jam, ponsel jangan dimatikan, agar anak-anak kita bisa mengadu kapan pun. Ingat, orang sakit kan tidak kenal jam dan waktu. Jangan bosan memberi tahu anak-anak kita supaya 4 Jangan: Jangan mudik, Jangan lupa masker, Jangan kumpul-kumpul dan Jangan Lupa Cuci Tangan," kata Menaker Ida.
Dia juga berpesan kepada para PMI untuk melaporkan jika merasa sakit dan ikut tes cepat yang dilakukan pemerintah setempat dan menjalani karantina dengan serius jika diminta oleh otoritas di negara penempatan.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020