Executive General Manajer Kantor Cabang PTA Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Djodi Prasetyo, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu, menyebutkan penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Ia mengatakan, penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020 guna mengatasi COVID-19 di Indonesia.
Prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
Baca juga: Pemerintah Malaysia pulangkan lagi 125 warganya dari Bandara Kualanamu
"Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan SE Nomor 31 Tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Ia menyebutkan, prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, dan dihimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh pemangku kepentingan kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, Otoritas Bandara, TNI dan Polri, Pihak Maskapai, dan pihak lainnya.
"Di Bandar Udara Internasional Kualanamu adalah salah satu pintu pelabuhan udara di Indonesia khususnya pintu masuk di Sumatera Utara, yakni menerapkan prosedur baru, dan juga sudah diimplementasikan bagi penumapang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah," ucap dia.
Baca juga: Seluruh perjalanan KA Bandara Kualanamu dihentikan hingga 31 Mei
Prasetyo menjelaskan, prosedur baru di Bandar Udara Internasional Kualanamu itu, titik layanan keberangkatan terdapat yaitu di Terminal Keberangkatan ada Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19 yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kemudian, di Posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020.
Masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi oleh personel KKP.Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapatkan boarding pass.Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point (SCP) 2.
Di SCP 2, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.Penumpang kemudian menuju boarding lounge.
"Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020