• Beranda
  • Berita
  • Kapolrestabes perintahkan anggota periksa kendaraan ke Kota Makassar

Kapolrestabes perintahkan anggota periksa kendaraan ke Kota Makassar

10 Mei 2020 22:05 WIB
Kapolrestabes perintahkan anggota periksa kendaraan ke Kota Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono (kanan) saat memantau pos pengamanan COVID-19 di perbatasan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono memerintahkan personel di Pos Pengamanan Terpadu COVID-19 khususnya di wilayah perbatasan agar meningkatkan pemeriksaan setiap kendaraan yang akan masuk ke kota itu.

"Di PSBB tahap dua ini kita harus melakukan secara maksimal, pengawasan harus ditingkatkan agar rantai penularan COVID-19 bisa kita putus," ujar Yudhiawan Wibisono di Makassar, Minggu.

Pada perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Makassar ini, dia sudah melakukan pertemuan dengan para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas upaya nyata dalam penanganan COVID-19.

Yudhiawan mengunjungi beberapa pos pengamanan di perbatasan sekaligus melihat kesiapan para personel dan memberikan arahan demi suksesnya PSBB tersebut.

Baca juga: 10 pekerja toko di Makassar positif COVID-19
Baca juga: Pemkot Makassar siapkan 20 ribu alat rapid tes massal


Kapolrestabes didampingi Perwira Pengendali (Padal) Pos Pam Alauddin Ipda Arifuddin dan Pos Pam Aroepala Ipda Abd Syukur serta Pamenwas AKP Edy Purwanto memberikan arahan kepada seluruh personel pengamanan agar memeriksa kendaraan sesuai protokol COVID-19.

Protokol COVID-19 yang dimaksudkan, yakni pemeriksaan kendaraan yang datang dari Kabupaten Gowa mengarah Kota Makassar dimulai pengecekan suhu tubuh.

Pada pengendara sepeda motor wajib memakai masker dan sarung tangan serta pengemudi mobil membatasi penumpangnya dan mengatur jarak tempat duduknya. Bagi pengendara yang tidak menaati peraturan diberikan sanksi berbalik arah.

"Agar tetap bersinergi dengan pihak terkait serta mengimbau dan bertindak tegas kepada masyarakat yang belum taat aturan dengan cara humanis," katanya.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020