• Beranda
  • Berita
  • OJK: Restrukturisasi kredit dampak COVID-19 tembus Rp336,97 triliun

OJK: Restrukturisasi kredit dampak COVID-19 tembus Rp336,97 triliun

11 Mei 2020 10:31 WIB
OJK: Restrukturisasi kredit dampak COVID-19 tembus Rp336,97 triliun
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso . ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/NOVA WAHYUDI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nominal restrukturisasi kredit industri perbankan menembus Rp336,97 triliun diajukan oleh 3,88 juta debitur terdampak wabah COVID-19 hingga 10 Mei 2020.

“Sebagian besar merupakan kredit UMKM yaitu Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin.

Sedangkan restrukturisasi kredit dari perusahaan pembiayaan hingga 8 Mei 2020, jumlah kontrak untuk restrukturisasi yang sudah disetujui mencapai 1,32 juta debitur dengan nominal mencapai Rp43,18 triliun.

Sementara itu, untuk kontrak restrukturisasi kredit dari perusahaan pembiayaan yang sedang dalam proses diajukan oleh 743.785 debitur.

Dia menjelaskan bentuk restrukturisasi kredit yang diberikan yakni penundaan pokok dan bunga selama enam bulan.

Menurut dia, kebijakan restrukturisasi kredit itu diharapkan tidak akan memberikan tekanan lebih besar terhadap rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) baik di perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Dengan adanya restrukturisasi, lanjut dia, maka NPL dari debitur terdampak dianggap lancar sehingga bank dan lembaga pembiayaan tidak perlu membentuk cadangan dana.

“Kalau membentuk cadangan akan berat sehingga ruang permodalan menjadi sempit dan akan mempersempit ruang perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk melakukan ekspansi dan memberikan krdit kepada nasabah,” katanya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan memberikan penundaan angsuran pokok dan subsidi bunga kredit selama enam bulan mulai April 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan besaran subsidi bunga untuk debitur usaha mikro dan kecil yakni kredit di bawah Rp500 juta mencapai enam persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan berikutnya.

Sedangkan untuk usaha kecil menengah dengan kredit Rp500 juga hingga Rp10 miliar diberikan subsisi tiga persen untuk tiga bulan pertama dan dua persen untuk tiga bulan selanjutnya.

Restrukturisasi kredit itu untuk diharapkan memberikan dukungan kepada debitur yang mengajukan kemudahan tersebut.

Pemerintah mencatat debitur di bank perkreditan rakyat (BPR) sebanyak 1,62 juta debitur, perbankan sebanyak 20,02 juta debitur, dan perusahaan pembiayaan 6,76 juta debitur.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020