• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Majalengka jemput 27 warga perantauan di Aceh tertahan di Merak

Pemkab Majalengka jemput 27 warga perantauan di Aceh tertahan di Merak

11 Mei 2020 10:46 WIB
Pemkab Majalengka jemput 27 warga perantauan di Aceh tertahan di Merak
Pekerja harian lepas asal Kabupaten Majalengka yang dijemput oleh Pemerintah Daerah. (ANTARA/Ho Humas Pemkab Majalengka)

Kami dari Pemkab Majalengka langsung melakukan penjemputan (27 warga) ke Pelabuhan Merak

Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjemput 27 warga yang merantau di Aceh, setelah lima hari tertahan dalam perjalanan di Merak akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami dari Pemkab Majalengka langsung melakukan penjemputan (27 warga) ke Pelabuhan Merak menggunakan bus milik Dishub dan kendaraan Dalmas Satpol PP," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi Prayitno di Majalengka, Senin.

Baca juga: Tenaga medis asal Majalengka positif COVID-19 diduga tertular pasien

Iskandar mengatakan 27 warga Majalengka yang bekerja sebagai buruh di Provinsi Aceh, tertahan tidak bisa pulang selama lima hari dalam perjalanannya. Mereka selalu dihadang petugas yang tengah melakukan penerapan PSBB.

Menurutnya, total ada 28 orang terdiri dari 27 warga Majalengka dan 1 warga Kabupaten Kuningan yang semuanya bekerja sebagai pekerja kasar. Mereka terpaksa pulang karena kontrak kerjanya telah habis.

Iskandar melanjutkan saat tiba di Pelabuhan Merak, petugas tidak mengizinkan mereka pulang, sebelum dilakukan tes cepat COVID-19 dan diperlihatkannya surat resmi dari Pemkab Majalengka.

Baca juga: Dinkes Majalengka distribusikan APD dan alat kesehatan cegah COVID-19

"Kalau surat sudah kami persiapkan sebelumnya dan mengenai hasil tes cepat, alhamdulillah negatif semua. Akhirnya mereka bisa dievakuasi ke Majalengka pada Minggu (10/5) malam," ujarnya.

Iskandar menambahkan para buruh yang baru pulang ini ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP), kendati hasil pemeriksaan tes cepat negatif.

"Mereka sudah masuk kategori ODP dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," katanya.

Baca juga: Majalengka dirikan posko di pintu perbatasan daerah
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020