Pelaku industri plastik yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) akan tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya di tengah pandemi COVID-19.
“Anggota Inaplas masih meberikan THR dan belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Sekjen Inaplas Fajar Budiyono dihubungi di Jakarta, Senin.
Fajar memaparkan, Inaplas menaungi dua sektor industri kimia, yaitu industri kimia hulu yakni industri petrokimia dan kimia hilir yaitu industri plastik. Saat ini, terdapat 76 sektor industri kimia yang tergabung dalam asosiasi itu.
Ia menyebut, utilitas industri kimia hulu saat ini masih 90-95 persen dari sebelumnya 100 persen, dengan 20 persen karyawan yang bekerja di kantor pusat dipekerjakan dari rumah atau work from home (WFH) dan hanya lima persen karyawan di pabrik yang WFH.
Baca juga: Industri kimia dasar miliki kepentingan wujudkan ketahanan kesehatan
“Yang 20 persen itu bagian administrasi dan kantor pusat. Kalau di pabrik, karena luas dan orangnya tidak terlalu banyak, sehingga yang WFH hanya 5 persen,” ujar Fajar.
Untuk sektor industri kimia hilir, Fajar menyampaikan bahwa permintaan dalam negeri mengalami penurunan hingga 50 persen. Namun, industri kimia hilir tetap mengekspor produknya ke sejumlah negara.
“Itu sudah kejian pada April, kebetulan China sudah mulai buka, menyusul Bangladesh dan India juga mau buka. Sehingga, 40 persen produk yang dihasilkan di hulu akan diekspor,” tukas Fajar.
Baca juga: Kemenperin cetak SDM industri kimia bersertifikat internasional
Dengan demikian, perusahaan akan tetap membagikan THR dan fasilitas lain kepada karyawan, di antaranya tunjangan kesehatan, BPJS, dan tunjangan perumahan.
Menurut Fajar, kondisi tersebut dipertahankan hingga Juli 2020 untuk kemudian dievaluasi kembali sambil melihat perkembangan situasi yang terjadi.
“Itu kita antisipasi sampai Juli. Setelah Juli ke sana nanti kita evaluasi lagi apakah membaik atau mudah-mudahan tidak makin memburuk. Dan baru kita akan mengambil keputusan selanjutnya,” pungkas Fajar.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020