Pertumbuhan premi asuransi turun signifikan khususnya asuransi jiwa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan premi asuransi jiwa mengalami penurunan pertumbuhan yang semakin dalam selama triwulan pertama 2020, menjadi minus 13,8 persen dibandingkan posisi Desember 2019 yang minus 0,38 persen karena terdampak wabah COVID-19.
“Pertumbuhan premi asuransi turun signifikan khususnya asuransi jiwa,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin.
Sedangkan premi asuransi umum, lanjut dia, juga tumbuh lebih rendah pada triwulan pertama tahun ini mencapai 3,65 persen dibandingkan posisi Desember 2019 mencapai 15,65 persen.
Wimboh tidak membeberkan kinerja lebih lanjut terkait industri perasuransian tersebut termasuk jumlah premi yang didapat selama triwulan pertama tahun ini baik asuransi jiwa maupun asuransi umum.
Sementara itu, rasio kecukupan modal asuransi (RBC) untuk asuransi jiwa, lanjut dia, juga menurun per Maret 2020 ini.
Meski begitu, lanjut dia, RBC asuransi jiwa masih terjaga dalam batas aman yakni sebesar 642,7 persen dibandingkan posisi Desember 2019 mencapai 789 persen.
Sedangkan untuk asuransi umum, rasio kecukupan modalnya mencapai 297,3 persen dibandingkan posisi Desember 2019 mencapai 345 persen.
Terkait kinerja industri asuransi jiwa, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebelumnya dalam pemaparan kinerja pada Rabu (11/3), mencatat pendapatan industri ini selama tahun 2019 mencapai Rp243,2 triliun atau naik 18,7 persen jika dibandingkan tahun 2018.
Adapun salah satu penopangnya adalah pendapatan dari premi tahun 2019 yang mencapai Rp196,6 triliun atau naik 5,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, untuk kinerja tahunan industri asuransi umum, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat tahun 2019 pendapatan premi mencapai Rp79,7 triliun atau naik 14,1 persen dibandingkan tahun 2018 mencapai Rp69,8 triliun.
Baca juga: Premi Q1 Asuransi Jasindo naik 15,2 persen
Baca juga: AAJI sebut penundaan pembayaran premi dampak COVID-19 tidak wajib
Baca juga: AAUI: Countercyclical OJK perkuat industri asuransi dampak COVID-19
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020