• Beranda
  • Berita
  • Petugas Satlantas Polresta Banyumas tindak 7 travel gelap

Petugas Satlantas Polresta Banyumas tindak 7 travel gelap

11 Mei 2020 13:42 WIB
Petugas Satlantas Polresta Banyumas tindak 7 travel gelap
Petugas Satlantas Polresta Banyumas saat memeriksa surat-surat dari kendaraan travel gelap di Pos Pemeriksaan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena kedapatan membawa pemudik dari Jakarta. ANTARA/HO-Satlantas Polresta Banyumas
Petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, dalam tiga hari terakhir menindak tujuh kendaraan travel gelap karena kepergok mengangkut pemudik meskipun ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.

"Kendaraan-kendaraan travel gelap ini kami tindak di sejumlah lokasi, khususnya di Ajibarang untuk kendaraan yang datang dari arah Brebes. Selain itu di Sokaraja untuk kendaraan yang datang dari arah Pemalang," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satlantas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Baca juga: Polda Metro Jaya amankan 202 kendaraan travel gelap
Baca juga: Polda Metro tindak 14.266 kendaraan selama Operasi Ketupat Jaya


Selain itu, kata dia, beberapa kendaraan travel gelap tersebut juga ditindak di persimpangan Jatisari-Pekuncen karena berupaya menghindar dari pemeriksaan petugas gabungan dengan melalui jalur-jalur "tikus".

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas telah bekerja sama dengan masyarakat untuk menutup jalur-jalur "tikus" tersebut agar tidak dilalui kendaraan dari luar wilayah.

Dengan demikian, lanjut dia, seluruh kendaraan dari luar wilayah Banyumas saat sekarang wajib melalui pos pemeriksaan di Ajibarang.

Lebih lanjut, Kasatlantas mengatakan pihaknya telah memberikan tindakan langsung (tilang) kepada para pengemudi kendaraan travel gelap tersebut.

"Saat dimintai keterangan, rata-rata pengemudi kendaraan travel gelap itu memanfaatkan kesempatan atau peluang karena adanya warga yang nekat mudik meskipun ada larangan mudik. Oleh karena itu, mereka menjadikan kendaraan pribadi atau pelat hitam untuk mengangkut pemudik," katanya.

Menurut dia, setiap pengguna jasa travel gelap dari Jakarta itu dipungut tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per orang.

"Waktu awal-awal larangan mudik, tarifnya memang dipatok sebesar Rp500 ribu per orang namun sekarang berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Mungkin karena penumpangnya sudah mulai jarang," katanya.

Terkait dengan penumpang kendaraan travel gelap yang ditindak, dia mengatakan pihaknya bersama Dinhub Kabupaten Banyumas langsung mengarahkannya ke tempat karantina massal di Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto. 

Baca juga: 12 kendaraan ditahan karena membawa pemudik di Kalideres
Baca juga: Polda Metro tindak 44 kendaraan travel gelap

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020