1.389 pemudik nekat dipulangkan ke Jabodetabek

11 Mei 2020 15:31 WIB
1.389 pemudik nekat dipulangkan ke Jabodetabek
Jumpa pers pengungkapan 202 kendaraan travel gelap oleh Polda Metro Jaya di Mako Polda Metro Jaya, Senin (11/05/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 202 unit kendaraan travel gelap yang mencoba membawa 1.113 pemudik keluar dari dari Jabodetabek di tengah kebijakan larangan mudik pemerintah. (ANTARA/Fianda Rassat)

sudah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut penumpang sebanyak 1.389

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan jajaran Polres di wilayah hukumnya telah memulangkan 1.389 pemudik nekat pengguna kendaraan travel gelap ke berbagai daerah di Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yugo di Jakarta, Senin, mengatakan jajarannya dalam tiga hari terakhir memergoki 202 kendaraan dari berbagai jenis yang berupaya menyelundupkan pemudik keluar Jabodetabek.

"Jumlah penumpang atau pemudik yang berhasil kita gagalkan untuk mudik dari 202 kendaraan tersebut adalah 1.113 penumpang dengan tujuan ke berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Sambodo.

Namun sebelum pengungkapan 202 kendaraan travel gelap dari berbagai jenis tersebut, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polres jajaran juga telah memergoki sejumlah upaya nekat untuk mudik meski jumlahnya tidak terlalu besar.

Baca juga: Polda Metro Jaya amankan 202 kendaraan travel gelap

"Dengan adanya tambahan 202 kendaraan itu, maka sejak Operasi Ketupat berlangsung pada 24 April 2020 Polda Metro Jaya sudah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut penumpang sebanyak 1.389," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan para pemudik tersebut telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Yusri pun berharap hal ini bisa membuat masyarakat jera dan akhirnya mematuhi kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pencegahan virus COVID-19.

"Orang-orang yang coba melaksanakan mudik, kita kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek bagi yang coba kucing-kucingan melaksanakan mudik," katanya.

Baca juga: 12 kendaraan ditahan karena membawa pemudik di Kalideres

Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020