• Beranda
  • Berita
  • Legislator: Omnibus law bidang pendidikan bertujuan dorong inovasi

Legislator: Omnibus law bidang pendidikan bertujuan dorong inovasi

11 Mei 2020 17:19 WIB
Legislator: Omnibus law bidang pendidikan bertujuan dorong inovasi
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ferdiansyah dalam telekonferensi di Jakarta, Senin (11/5). ANTARA/Indriani

untuk membuka lahirnya dunia kerja

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ferdiansyah mengatakan omnibus law dalam bidang pendidikan tinggi bertujuan untuk mendorong lahirnya konsep penerapan riset dan inovasi di perguruan tinggi.

"Dengan demikian penerapan riset dan inovasi di perguruan tinggi tidak hanya menjadi wahana untuk menghadirkan pekerja, namun untuk membuka lahirnya dunia kerja melalui penerapan riset dan inovasi," ujar Ferdiansyah dalam telekonferensi di Jakarta, Senin.

Legislator dari Fraksi Golkar itu menjelaskan sejumlah regulasi pendidikan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Perguruan tinggi berharap keleluasaan dalam Program Kampus Merdeka
Baca juga: Bappenas Segera Bahas Revisi UU Sisdiknas Dengan DPR


Setidaknya ada tiga Undang-undang bidang pendidikan yang harus direvisi seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.

"UU Sisdiknas misalnya, disahkan pada 2003 dan sudah hampir dua dekade," terang dia.

Sementara situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang seperti revolusi industri 4.0, hingga disrupsi teknologi yang mengubah perilaku masyarakat.

"Sudah barang tentu, UU yang hendak direvisi tersebut harus memiliki semangat omnibus law seperti yang dicanangkan pemerintah Indonesia saat ini," terang Ferdi.

Baca juga: LIPI harapkan metode riset masuk kurikulum pendidikan
Baca juga: Eksosistem riset makin baik, pendidikan tinggi makin berdaya saing


Selain itu, menurut dia, perguruan tinggi juga memiliki sekelumit masalah terkait lapangan kerja, mulai dari rendahnya keterlibatan industri, peraturan dan persyaratan yang ketat, kurikulum yang kaku, dan kesenjangan dalam kompetensi dosen.

Ferdi menambahkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu, terdapat dukungan riset dan inovasi. Salah satu alasan mengapa masih rendahnya peringkat indeks inovasi Indonesia dalam kancah global dikarenakan banyak riset yang tidak mendapatkan dukungan dan perhatian.

"Dunia industri sebagai wahana yang langsung merealisasikan riset dan inovasi tersebut menjadi karya nyata dan berujung pada terciptanya lapangan kerja. Selama ini, riset dan inovasi banyak berhenti menjadi kertas dan hanya menjadi sebuah tulisan," terang Ferdi.

Meski demikian, lanjut Ferdi, RUU tersebut masih berupa rancangan yang belum final dan masih memerlukan proses yang panjang. Masukan dari akademisi diperlukan untuk perhatian dan perbaikan," imbuh Ferdi.

Baca juga: Kemenristekdikti minta industri beri ruang bagi mahasiswa
Baca juga: 817 riset di 113 perguruan tinggi swasta dapat dana hibah pemerintah

 

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020