• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Jatim kirimkan berkas pengajuan PSBB Malang Raya ke Kemenkes

Pemprov Jatim kirimkan berkas pengajuan PSBB Malang Raya ke Kemenkes

11 Mei 2020 17:36 WIB
Pemprov Jatim kirimkan berkas pengajuan PSBB Malang Raya ke Kemenkes
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama pejabat Forkopimda Jatim serta tiga kepala daerah kawasan ‘Malang raya’ usai rapat pembahasan PSBB di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (09/05/2020). (ANTARA/Humas Pemprov Jatim/FA)

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mengirim berkas pengajuan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono, Senin, mengatakan berdasarkan pengalaman dari pengajuan PSBB Surabaya Raya, proses persetujuan dari Kementerian Kesehatan memakan waktu kurang lebih satu hari.

"PSBB Malang Raya prosesnya sudah di Kementerian Kesehatan. Berdasarkan pengalaman Surabaya Raya, satu hari sudah turun," kata Heru, di Kota Malang, Jawa Timur.

Heru menambahkan, kemungkinan besar, surat persetujuan dari Kementerian Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu tersebut, akan diterima pada Selasa (12/5).

Baca juga: Kota Malang akan belajar dari Surabaya Raya soal penerapan PSBB

Baca juga: Pemprov Jatim sepakat ajukan PSBB untuk "Malang Raya"


Namun, dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Kesehatan tersebut, bukan berarti penerapan PSBB akan dilakukan saat itu juga. Pemerintah daerah akan memiliki waktu kurang lebih tiga hari untuk mempersiapkan penerapan PSBB.

"Kami sudah mengusulkan ke Kementerian Kesehatan, mungkin Selasa bisa turun, kemudian akan dilakukan sosialisasi dahulu selama tiga hari," ujar Heru.

Beberapa hal yang harus disiapkan sebelum pelaksanaan PSBB adalah tahapan sosialisasi terkait PSBB kepada masyarakat, penyusunan aturan dari masing-masing pemerintah daerah, termasuk soal teknis penerapan PSBB itu sendiri.

"Secara detil akan diatur dalam peraturan wali kota atau peraturan bupati," kata Heru.

Pekan lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur usai melakukan rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya, sepakat untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Berdasarkan laporan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, jika dilihat dari sistem penilaian, wilayah Malang Raya memiliki nilai sepuluh, sehingga sudah saatnya diterapkan skema PSBB untuk menekan penyebaran virus Corona.

Selain itu, di Malang Raya, dalam kajian epidemiologi juga terdapat transmisi lokal, yang ditandai bertambahnya peta sebaran COVID-19. Di Kabupaten Malang, terdapat 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, Kota Malang empat kecamatan, dan Kota Batu satu kecamatan.

Di Malang Raya, terdapat 75 kasus positif COVID-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 23 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.*

Baca juga: Pemkab Malang segera ajukan berkas PSBB pekan ini

Baca juga: Sepekan, BLT Dana Desa hingga pandemi COVID-19 masih jauh dari selesai

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020