• Beranda
  • Berita
  • Kepala BP2MI: Kasus ABK WNI jadi momentum benahi tata kelola

Kepala BP2MI: Kasus ABK WNI jadi momentum benahi tata kelola

11 Mei 2020 18:33 WIB
Kepala BP2MI: Kasus ABK WNI jadi momentum benahi tata kelola
Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Sabtu (9/5/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga mengalami eksploitasi di kapal ikan berbendera China dapat menjadi momentum membenahi tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamadani.

"Ke depan ini jadi momentum untuk membenahi tata kelola rekrutmen ABK, penempatan dan perlindungan. Ini momentum bersama semua kementerian dan lembaga, duduk bersama melepaskan ego sektoral," kata Benny ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Baca juga: Temui ABK WNI, Kepala BP2MI janji negara akan hadir melindungi

Dia mengaku sudah menemui 14 ABK Indonesia yang sempat bekerja di Kapal Long Xing 629 untuk mengonfirmasi laporan dugaan eksploitasi yang mencuat setelah viral video pelarungan jenazah ABK warga negara Indonesia (WNI) di atas kapal berbendera China.

Dalam perbincangan dengan para ABK tersebut, Benny mendapatkan cerita bagaimana mereka mendapatkan perlakukan diskriminasi, seperti meminum air laut sementara awak lain dari kemasan. Di antara mereka juga mengaku mengalami kekerasan pemukulan selama 14 bulan berada di kapal tersebut.

Selain itu, menurut Benny, beberapa dari mereka tidak pernah mendapatkan upah selama bekerja sementara yang lain menerima 3 bulan gaji meski sudah bekerja selama 14 bulan.

Baca juga: Kondisi 14 ABK WNI membaik, Kemensos beri pendampingan dan advokasi

Baca juga: Kuasa hukum ABK WNI ingin Polri minta "interpol notice"

Baca juga: Empat ABK WNI di Kapal Long Xing tak meninggal di waktu yang sama


Menanggapi kasus tersebut, BP2MI sebagai badan yang memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia telah membentuk tim internal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Tugas kami adalah jika ada fakta-fakta ditemukan bahwa perusahaan pengirim (ABK) terlibat, kita akan merekomendasikan kepada Polri untuk bekerja dan menyeret mereka, kalau perlu memenjarakan mereka," tegasnya.

Terkait kasus itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Minggu (10/5) mengecam perlakuan tidak manusiawi kepada para ABK tersebut dan menegaskan telah berkoordinasi dengan pemerintah China untuk menyelesaikan kasus para ABK itu.

Menlu Retno memastikan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan itu secara tuntas, termasuk dalam pembenahan tata kelola di hulu.

Baca juga: Bertemu ABK WNI, Menlu Retno peroleh informasi dugaan pelanggaran HAM

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020