"Kebetulan persidangan ini, ini seperti lazimnya, tetapi kami tetap menggunakan prosedur yang sudah ditetapkan oleh WHO, termasuk kebijakan dari pemerintah bahwa kita harus melakukan physical distancing," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengujian UU Kepailitan.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, sejak pertengahan Maret 2020, Mahkamah Konstitusi meniadakan sidang pengujian undang-undang dan baru 2 pekan lalu menyidangkan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena mendesak.
Baca juga: Gugatan Kivlan Zen ke MK disidangkan pekan depan
Baca juga: MK minta komparasi penanganan COVID-19 di negara lain
Baca juga: Sidang langsung, MK tegaskan perkara terkait Perppu COVID-19 urgen
Dalam sidang pengujian undang-undang secara langsung itu, Enny Nurbaningsih menekankan pemohon yang menghendaki persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi harus mengikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan oleh WHO dan Pemerintah.
Untuk pemohon yang ingin sidang dilakukan secara daring, Mahkamah Konstitusi mempersilakan untuk mengajukan permintaan persidangan secara daring lebih awal.
Sarana untuk sidang secara daring, kata dia, telah tersedia sejak lama dan telah dipraktikkan, bahkan sebelum wabah COVID-19.
"Jadi, ini untuk meluruskan pemberitaan-pemberitaan, 'kok, Mahkamah seolah-olah dalam kondisi seperti ini masih mengadakan sidang seperti secara manual'. Gitu, ya," kata Enny Nurbaningsih.
Selain UU Kepailitan yang diajukan warga negara Korea Selatan pemilik usaha di Indonesia, pada hari Senin Mahkamah Konstitusi juga melakukan pengujian terhadap UU Jabatan Notaris yang diajukan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan UU Jaminan Fidusia.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020