"Kesepakatan perpanjangan PSBB di Kota Bogor diputuskan dalam rapat evaluasi PSBB di Balai Kota Bogor hari ini," kata Dedie A Rachi, di Balai Kota Bogor, Senin.
Baca juga: Pemkot Bogor segera usulkan PSBB tahap III, 13-26 Mei
Rapat evaluasi PSBB dipimpin oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan dihadiri unsur Forkpimda, antara lain Kapolresta Bogor Kota Kombes {ol Hendri Fiuser, Dandim 0606 Kota Bogor Kol Arm Teguh Cahyadi. Hadir juga Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Dedie A Rachim, PSBB tahap II selama dua pekan akan berakhir pada Selasa (12/5), dan Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda Kota Bogor menyepakati untuk memperpanjang PSBB selama dua pekan pada 13-26 Mei 2020.
"Surat usulan perpanjangan PSBB dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat, untuk pengambilan putusan PSBB," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor masih temukan pelanggaran PSBB
Dedie menambahkan, keputusan untuk mengusulkan perpanjangan penerapan PSBB juga diputuskan oleh lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Sebelumnya, kepala daerah dari lima daerah tersebut telah melakukan rapat koordinasi virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut dia, kesepakatan perpanjangan penerapan PSBB ini sejalan dengan status bencana nasional virus corona COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat hingga 29 Mei 2020.
"Dasar usulan perpanjangan PSBB itu adalah status bencana nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Setelah usulan ini disetujui, maka semua sektor yang tidak dikecualikan harus menyesuaikan dengan aturan PSBB," katanya.
Baca juga: Kota Bogor resmi perpanjang PSBB selama 14 hari
Baca juga: Bima Arya instruksikan PSBB tahap II di Kota Bogor lebih ketat
Baca juga: Wali Kota Bogor instruksikan penindakan langsung pelanggar PSBB
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020