"Pemberian sanksi ini akan diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) guna meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan penerapan PSBB," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Senin.
Alma Wiranta mengatakan hal itu menanggapi hasil rapat koordinasi virtual lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) yang sepakat mengusulkan perpanjangan PSBB dan akan memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan PSBB berikutnya dengan pemberian sanksi.
Baca juga: Pemkot Bogor segera usulkan PSBB tahap III, 13-26 Mei
Baca juga: Warga tak pakai masker selama PSBB terancam denda Rp250 ribu
Baca juga: Perusahaan pelanggar PSBB capai 1.066 hingga 11 Mei
Menurut Alma Wiranta, untuk mempertegas sanksi pelaksanaan PSBB dan menguatkan landasan hukumnya, Wali Kota Bogor telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM untuk segera membuat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Sanksi untuk Pelaksanaan PSBB di Kota Bogor.
Alma menjelaskan, dirinya bersama tim hukum di Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor telah menyusun Raperwali tersebut.
"Aturan dalam Raperwali itu merupakan turunan dari Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Pada pasal 126 dalam perda itu mengamanatkan adanya sanksi administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar PSBB," katanya.
Jaksa karir yang ditugaskan di Pemerintah Kota Bogor ini menuturkan, sanksi yang akan diterapkan dalam Perwali yang rancangannya baru selesai disusun, ada yang bersifat preventif dan non-yustisia.
"Artinya, Pemerintah Kota Bogor melalui perangkat daerah terkait dapat menerapkan sanksi kepada pelanggar sebelum melalui proses pro-yustisia (ultimun remedium). Ini adalah terobosan yang dilakukan Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor untuk memperkuat kepatuhan warga pada pelaksanaan PSBB," katanya.
Dalam rancangan Perwali ini, kata Alma, mengatur sanksi administratif bagi pelanggar orang maupun korporasi, berupa denda, jika dalam 1x24 jam tidak dapat dilaksanakan, maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu kotoran di jalan, yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Alma menambahkan, ada enam jenis pembatasan pergerakan masyarakat yang dimasukkan dalam norma pelarangan pada penerapan PSBB, seperti diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 juncto Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB, salah satunya adalah pada moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dalam memutus penyebaran COVID-19.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020