• Beranda
  • Berita
  • FPI bubar dan ingin bergabung dengan NU? Ini faktanya

FPI bubar dan ingin bergabung dengan NU? Ini faktanya

11 Mei 2020 23:01 WIB
FPI bubar dan ingin bergabung dengan NU? Ini faktanya
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11/2016). Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor yaitu FPI DKI Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA /Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA/JACX) - Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI), dalam sebuah unggahan di jejaring sosial Facebook baru-baru ini, disebut telah membubarkan diri.

Unggahan yang telah mendapatkan 137 komentar hingga Senin (11/5) itu juga mengklaim para anggota ormas tersebut berniat menjadi bagian dari salah satu organisasi Islam terbesar di Tanah Air, yakni Nahdlatul 'Ulama (NU).

Dalam unggahan di Facebook, pemilik akun juga menyematkan gambar yang memperlihatkan sejumlah orang berpakaian seragam Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) sedang berkumpul.

Namun, benarkah FPI membubarkan diri dan berencana bergabung dengan NU?
 
Tangkapan layar hoaks soal FPI bubar dan gabung dengan NU (Kominfo)


Penjelasan:
FPI, berdasarkan hasil penelusuran ANTARA pada Senin, di Jakarta, hingga kini tidak pernah mendeklarasikan pembubaran diri organisasi mereka.

Surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI memang telah berakhir pada 20 Juni 2019. Untuk mendapatkan status legal di Indonesia, sebuah perkumpulan atau ormas harus patuh terhadap aturan yang berlaku termasuk perpanjangan SKT.

Namun, pemerintah Indonesia hingga awal 2020 belum memperpanjang izin tersebut. Pemerintah mengungkapkan FPI masih perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan kembali izin organisasinya.

Kendati demikian, organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu tidak lantas membubarkan diri. Mereka menyatakan akan tetap ada.

Juru Bicara FPI Munarman bahkan menganggap polemik tentang perpanjangan SKT itu sudah selesai. Menurut dia, pendaftaran ormas ke Kementerian Dalam Negeri bersifat sukarela berdasarkan regulasi.

Jubir FPI, dalam berita ANTARA berjudul "Munarman anggap polemik izin FPI sudah selesai", menyatakan ormas itu tidak perlu mendaftarkan diri ke Kemendagri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Putusan MK Nomor 82 tahun 2013. 

Selain itu, klaim bahwa FPI bergabung dengan NU merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Dari hasil pencarian ANTARA di sejumlah media arus utama, tidak ditemukan pula informasi resmi yang menyatakan FPI akan menjadi bagian dari Nahdlatul 'Ulama.

Klaim: FPI bubar dan berencana bergabung dengan NU
Klaim: Salah/Disinformasi

Baca juga: Akademisi: FPI harus ikut aturan negara

Baca juga: Mahfud tegaskan SKT FPI tak bisa dimintakan orang lain

Baca juga: FPI tak peduli SKT, Ngabalin ingatkan soal aturan negara

Pewarta: Tim JACX dan Kominfo
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020