• Beranda
  • Berita
  • Mahfud: Korupsi jangan sebatas diartikan merugikan keuangan negara

Mahfud: Korupsi jangan sebatas diartikan merugikan keuangan negara

12 Mei 2020 00:10 WIB
Mahfud: Korupsi jangan sebatas diartikan merugikan keuangan negara
Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA/HO-Dok Humas Kemenko Polhukam)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan korupsi jangan hanya diartikan merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan publik.

"Jadi, ada sebuah jenis korupsi yang tidak merugikan keuangan negara tapi merugikan masyarakat dan merugikan pemerintah di dalam pelaksanaan tugasnya. Itu adalah suap dan pungutan liar (pungli)," katanya, saat memimpin sertijab Satgas Saber Pungli, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Mahfud: Masyarakat lapor Satgas Saber Pungli jika temui pungli Bansos

Melalui tayangan video Humas Kemenko Polhukam, Mahfud menyampaikan bahwa Kemenko Polhukam diberikan mandat melalui Perpres Nomor 87/2016 itu membentuk dan memimpin serta mengkoordinasi Satuan Tugas Saber pungli.

Dari 30 jenis korupsi yang ada di dalam hukum, Saber Pungli bertugas menangani, menindak, dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas di birokrasi agar bersih dari pungutan liar.

Yang dimaksudkan dengan pungli, kata Mahfud, adalah pungutan-pungutan yang tidak sah yang diambil dalam rangka pelayanan publik.

"Itu (pungli) jenis korupsi juga. Jadi, korupsi itu tidak harus diartikan hanya merugikan keuangan negara. Nah, Saber Pungli ini dibentuk oleh presiden untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas birokrasi agar bersih dari pungutan liar," katanya.

Saber Pungli sebagai lembaga didukung oleh sembilan institusi, antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Kementerian PAN RB, dan Kemenkumham yang selama ini sudah cukup banyak menorehkan prestasi.

Baca juga: Mahfud perpanjang SK Satgas Saber Pungli

Namun, Mahfud menegaskan bahwa Satgas Saber Pungli bukan lembaga penegakan hukum pidana korupsi.

"Penegakan hukumnya masih tetap disampaikan kepada Polri, kemudian kepada kejaksaan. Nanti, segi administratifnya kalau ada orang harus dipecat itu diserahkan ke Kementerian PAN RB, kemudian penyelidikannya ke Ombudsman, dan sebagainya," katanya.

Mahfud menjelaskan jabatan Satgas Saber Pungli bersifat "ex officio", artinya melekat pada jabatan-jabatan di institusinya, seperti Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli yang dijabat Irwasum Polri, kemudian wakil ketuanya dari Jamwas Kejagung.

Komjen Pol Moechgiyarto yang sebelumnya menjabat Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli selaku Irwasum Polri kini sudah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Komjen Moechgiyarto digantikan oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai Irwasum Polri, yang secara otomatis juga menggantikannya sebagai Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli.

"Kita akan tetap bekerja, terutama ikut membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa, memberantas pungli yang merupakan korupsi juga di birokrasi pemerintahan," kata Mahfud.

Baca juga: Satgas Saber Pungli terima laporan dugaan pungli di Kaltim

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020