• Beranda
  • Berita
  • Serikat Pekerja Nasional dukung kelancaran perizinan investasi

Serikat Pekerja Nasional dukung kelancaran perizinan investasi

12 Mei 2020 12:14 WIB
Serikat Pekerja Nasional dukung kelancaran perizinan investasi
Sejumlah pekerja perempuan menyelesaikan pembuatan dodol di Pabrik Dodol Picnic, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama/aa.

Kami paham bahwa hari ini bangsa Indonesia mengalami persoalan pengangguran

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristandi mengatakan pihaknya mendukung kelancaran perizinan investasi, sehingga berbagai hambatan perlu diselesaikan, salah satunya melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ketika pengusaha terbebani oleh (hambatan investasi) itu, maka tentu akan mengurangi kemampuan pengusaha memberikan kesejahteraan kepada kami, pekerja. Jadi, pada titik itu kami sepakat," katanya lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ristandi menjelaskan narasi-narasi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja lebih ditujukan sebagai pintu untuk melakukan negosiasi. Terkait masalah memberantas hambatan investasi, Ristandi mengaku mendukung hal itu.

"Ini sebenarnya pintu bagi kami untuk melakukan negosiasi, mana yang kami terima, mana yang kami tolak," jelasnya.

Ristandi menambahkan KSPN terbuka berdialog dengan pemerintah dan DPR RI untuk menyelesaikan klaster ketenagakerjaan yang ada di dalam pembahasan RUU Cipta Kerja itu.

"Kami sangat membuka dan menginginkan adanya dialog untuk menyelesaikan khususnya di klaster ketengakerjaan ini. Karena kami paham bahwa hari ini bangsa Indonesia mengalami persoalan pengangguran,” ungkapnya.

Ia berharap Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempermudah investasi itu tidak juga mengabaikan terhadap kesejahteraan pekerja.

Ristandi juga meminta pekerjaan yang diciptakan memiliki kepastian jaminan upah dan perlindungan sosial kepada pekerjanya.

"Kalau tujuannya untuk mempermudah investasi tapi juga jangan kemudian mengabaikan atau menurunkan terhadap kesejahteraan pekerja yang selama ini sudah ada,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat: Prioritaskan UMKM dalam RUU Cipta Kerja
Baca juga: Pemerintah dan DPR tunda bahas RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020