• Beranda
  • Berita
  • Gugus Tugas: Angkatan kerja usia produktif diharapkan tetap bekerja

Gugus Tugas: Angkatan kerja usia produktif diharapkan tetap bekerja

12 Mei 2020 13:02 WIB
Gugus Tugas: Angkatan kerja usia produktif diharapkan tetap bekerja
Petugas saat melakukan pengecekan kesehatan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia di Pangkalan TNI-AU (Lanud) Soewondo Medan Polonia pada Jumat (10/4). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dr. Beta Yulianita Gitaharie mengatakan sebanyak 130 juta angkatan kerja di usia produktif bisa tetap bekerja meski pandemi COVID-19 masih terjadi hingga saat ini.

"Berdasarkan data BPS, angkatan kerja berusia produktif hampir 130 juta, mereka diharapkan masih bisa berkontribusi terhadap perekonomian. Angkatan kerja produktif harus tetap sehat, tetap bisa beraktivitas," kata Beta dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan menyusul pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo bahwa penduduk usia muda diperbolehkan untuk beraktivitas lebih banyak dalam rangka mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) jadi lebih banyak.

Baca juga: Gugus Tugas: Kita harus beradaptasi dalam beraktivitas saat pandemi

Menurut Beta, angkatan kerja usia produktif tetap bisa bekerja di sektor usaha yang diperbolehkan dalam peraturan PSBB, yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, perhotelan, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Di bidang itulah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun bisa bekerja," kata Beta.

Beta yang merupakan tim pakar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menjelaskan bahwa data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April mencatatkan ada dua juta pekerja yang dirumahkan dan PHK, 62 persen dari sektor formal dan sisanya dari sektor informal atau UMKM dan sektor lainnya.

Sedangkan data yang dikumpulkan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyebutkan angka PHK dan karyawan yang dirumahkan sudah mencapai enam juta pekerja dari sektor formal.

Beta menegaskan bahwa fokus utama dalam penanganan COVID-19 adalah menyelamatkan nyawa dan minimalkan angka kematian. Namun dia juga menerangkan bahwa kegiatan ekonomis sosial masyarakat harus tetap berjalan di tengah pandemi.

"Menurut saya antara kesehatan dan kegiatan ekonomi masyarakat dua-duanya harus tetap berjalan," kata dia.

Baca juga: Kemenparekraf beri bantuan APD dukung Gerakan Kurva Landai Gugus Tugas

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020