Ratusan WNI ini terpaksa tertahan di sana karena diberlakukan Pembatasan Kawalan Pergerakan (PKP) oleh pemerintah Malaysia sejak 18 Maret 2020.
Pemulangan warga asing yang terjebak Covid-19 di negara itu mulai dilakukan pemulangan setelah ada kebijakan memperlonggar PKP setelah wabah virus Corona di Malaysia mulai berkurang.
Hal ini diketahui berdasarkan surat Konsulat Indonesia di Tawau Nomor 033/Adm/V/2020 merujuk pada surat Jabatan Keimigrasian Malaysia Sabah (JKM S) nomor 100-4/65 JLD.5 (166) tertanggal 8 Mei 2020.
Baca juga: KBRI Lisabon bantu pemulangan WNI ABK dari Portugal
Konsul Indonesia di Tawau, Sulistijo Djati Ismoyo, di Tawau, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, membenarkan ratusan WNI yang tertahan di wilayah kerjanya akan dipulangkan pada Rabu, 13 Mei 2020.
Pemulangan itu menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau tujuan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekira pukul 08.30 Wita.
Djati menekankan, WNI yang akan dipulangkan ini wajib menggunakan masker, telah mendapatkan keterangan hasil negatif virus Corona berdasarkan tes PCR, melalui uji cepat dan memiliki surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit atau klinik kesehatan.
Baca juga: Pemulangan WNI kru kapal pesiar Jerman terus berlanjut
Dari 165 WNI yang akan dipulangkan ini umumnya masuk Sabah pada Februari 2020 hingga Maret 2020. Ada tiga orang yang menggunakan visa kerja.
Mengenai WNI tersebut yang akan melanjutkan perjalanan ke Sulawesi Selatan, langsung dinaikkan ke kapal tujuan Parepare.
Hanya saja, informasi dari administratur Kabupaten Nunukan, biaya tiket lebih mahal dari biasanya dengan alasan penumpang yang kurang, kata dia dalam suratnya yang diterima pada Senin, 11 Mei 2020.
Sedangkan WNI tujuan Kalimantan Utara dan daerah lainnya akan menjalani karantina di Kabupaten Nunukan. Sesuai informasi, pemerintah Kabupaten Nunukan telah menyediakan dua hotel untuk karantina mandiri. "Tergantung kesiapan persyaratan yg ditetapkan dalam protokol kesehatan dan kesiapan kapal yang membawa warga ke Sulawesi," ujar dia.
Baca juga: KBRI Kuala Lumpur tegaskan belum ada perintah pemulangan WNI
Ratusan WNI ini dapat pulang ke Tanah Air setelah pemerintah Malaysia melonggarkan PKP setelah empat kali diperpanjang.
Perpanjangan terakhir pada Selasa, 12 Mei 2020 sehingga WNI yang terjebak di negeri jiran akibat wabah Covid-19 baru dapat diberi izin pulang ke Tanah Air.
Pewarta: Rusman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020