• Beranda
  • Berita
  • KBRI Teheran bebaskan dan repatriasi 15 ABK WNI dari Iran

KBRI Teheran bebaskan dan repatriasi 15 ABK WNI dari Iran

12 Mei 2020 15:11 WIB
KBRI Teheran bebaskan dan repatriasi 15 ABK WNI dari Iran
Duta Besar RI untuk Iran Octavino Alimudin (kelima dari kiri atas) bersama 15 ABK WNI yang dipulangkan kembali ke Indonesia dari Iran. (KBRI Teheran)
KBRI Teheran berhasil membebaskan 15 anak buah kapal (ABK) WNI terlantar yang ditahan di Bandar Lengeh, kota pelabuhan di selatan Iran, dan merepatriasi mereka kembali ke tanah air.

Pembebasan dan pemulangan para WNI yang sempat ditahan itu dilakukan berdasarkan hubungan baik antara Indonesia dan Iran serta pentingnya menghindari penyebaran COVID-19, seperti disampaikan dalam keterangan KBRI Teheran yang diterima di Jakarta, Selasa.

Para ABK WNI itu sebelumnya ditahan di lembaga pemasyarakatan setempat selama lebih dari empat bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin, dan mereka dalam kondisi terlantar akibat diabaikan oleh pemilik kapal yang berdomisili di Singapura.

Setelah seluruh ABK WNI dibebaskan, Perwakilan RI setempat juga telah meminta pihak pemilik kapal untuk membayarkan gaji dan kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak.

Baca juga: Temui ABK WNI, Kepala BP2MI janji negara akan hadir melindungi
Baca juga: Kuasa hukum ABK WNI ingin Polri minta "interpol notice"


Pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap.

Untuk memastikan seluruh ABK WNI tidak terpapar COVID-19, KBRI Teheran telah menampung mereka dalam posko aju atau shelter dan melakukan tes cepat COVID-19 secara periodik terhadap seluruh ABK WNI melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan.

Selanjutnya, seluruh ABK WNI telah dipulangkan ke Indonesia pada Senin, 11 Mei 2020.

Pemulangan segera dilakukan mengingat besarnya risiko penyebaran COVID-19, dan sesuai hasil tes kesehatan terhadap 15 ABK WNI, mereka dinyatakan negatif COVID-19.

Selain itu, para ABK WNI juga memiliki batas waktu yang diberikan otoritas imigrasi untuk meninggalkan Iran.

Kelima belas ABK WNI dengan didampingi pejabat KBRI Teheran akan tiba di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2020 untuk selanjutnya diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna proses lebih lanjut kepulangan mereka ke kota masing-masing.

Baca juga: 1.477 ABK Indonesia berhasil dipulangkan dari Jerman
Baca juga: Kondisi 14 ABK WNI membaik, Kemensos beri pendampingan dan advokasi

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020