• Beranda
  • Berita
  • Anies: Alasan penerbitan Pergub 41/2020 agar masyarakat disiplin

Anies: Alasan penerbitan Pergub 41/2020 agar masyarakat disiplin

12 Mei 2020 15:21 WIB
Anies: Alasan penerbitan Pergub 41/2020 agar masyarakat disiplin
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan keterangan pers di Balai Kota usai meninjau pelaksaan PSBB hari pertama, Jumat (10/4/2020) (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerbitan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 agar masyarakat disiplin dalam menjalankan pembatasan fisik dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.

"Karena pencegahan penularan COVID-19 ini, tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan adanya ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Alasan selanjutnya, kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut adalah agar penegak peraturan memiliki dasar pegangan penegakan aturan selama PSBB.

"Yang kedua, agar bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman keamanan ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya," katanya.

Baca juga: Penindakan terhadap pelanggar PSBB di Jakpus mulai besok

"Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan kedisiplinan. Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," kata Anies.

Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies dan diterima Antara di Jakarta, Senin (11/5).
Baca juga: Banyak penumpang KRL ke Jakarta untuk tujuan tak jelas
Baca juga: Terminal Lebak Bulus masih tutup layanan AKAP

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020