NTT masih tetap tutup bandara dan pelabuhannya

12 Mei 2020 15:41 WIB
NTT masih tetap tutup bandara dan pelabuhannya
Ilustrasi: Ruangan counter chek in kosong tanpa petugas dan penumpang di Bandara El Tari Kupang, NTT, Selasa (28/4/2020) . ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc. (Antara Foto/Kornelis Kaha)

Kebijakan larangan angkutan penumpang masih berlaku karena tidak bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari pusat

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)  Nusa Tenggara Timur (NTT) Isyak Nuka mengatakan pemerintah provinsi (pemprov) setempat masih tetap memberlakukan larangan angkutan penumpang untuk transportasi laut dan udara guna mencegah penyebaran Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

“Kebijakan larangan penumpang yang dikeluarkan Pemprov NTT melalui Surat Dishub Nomor 250 masih tetap diberlakukan,” katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan seputar langkah pemerintah Provinsi NTT menyikapi Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Turunan dari surat edaran tersebut berupa surat edaran Dirjen Pehubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Kemenhub terbitkan SE Dirjen petunjuk operasional transportasi

Isyak Nuka mengatakan pihaknya sudah mencermati surat edaran tersebut yang semangatnya berupa pelarangan mudik atau penumpang umum.

Pelarangan tersebut dikecualikan hanya untuk empat kategori yakni pertama: aparat pemerintah, TNI/Polri dan swasta. Kedua pasien yang harus mendapat pelayanan darurat di rumah sakit rujukan.

Ketiga yaitu orang yang keluarga intinya meninggal di suatu daerah dan keempat adalah repatriasi WNI di luar negeri, pelajar dan mahasiswa Indonesia di luar negeri, serta warga yang dipulangkan secara khusus dari luar negeri.

“Jadi tidak ada pembukaan transportasi untuk umum di NTT. Kebijakan larangan angkutan penumpang masih berlaku karena tidak bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari pusat,” katanya.

Isyak Nuka menegaskan Pemprov NTT masih melarang angkutan penumpang udara maupun laut hingga 30 Mei mendatang dan selanjutnya akan dikaji kembali sesuai perkembangan kasus COVID-19 di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

Baca juga: Menhub: Mulai 7 Mei seluruh moda transportasi dibuka kembali

 

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020